INAnews.co.id, Jakarta– Pengamat politik Ray Rangkuti mengungkap bahwa organisasi relawan telah menjadi celah hukum yang dimanfaatkan untuk menghindari pengawasan keuangan kampanye. Berbeda dengan partai politik yang wajib diaudit dan melaporkan keuangannya, relawan beroperasi tanpa batasan serupa.
“Kalau relawan dijadikan sebagai sumber pendanaan aktivitas pencalonan, ini tidak bisa diaudit. Duit bisa masuk sebebas-bebasnya, sebanyak-banyaknya. Dan si kandidat juga bisa mempergunakan dana tanpa batas,” kata Ray kepada Forum Keadilan TV, Ahad (5/4/2026).
Selain soal dana, Ray juga menyoroti celah lain. Karena tidak terdaftar secara resmi sebagai tim kampanye di KPU, relawan tidak menjadi objek hukum meski menjalankan fungsi yang serupa. Mereka bebas merancang dan menjalankan aktivitas kampanye tanpa bisa dijerat aturan yang mengikat tim kampanye resmi.
Celah inilah, menurut Ray, yang mendorong partai-partai politik, khususnya menjelang Pemilu 2024 — berlomba-lomba membentuk organisasi relawan sendiri. Ketuanya pun kerap merupakan anggota atau bahkan pengurus partai itu sendiri, meski secara formal hubungan keduanya disangkal.
Ray menolak gagasan untuk merespons situasi ini dengan membuat regulasi baru. Menurutnya, Indonesia sudah over aturan, dan pengalaman menunjukkan bahwa aturan yang dibuat justru kerap menjadi alat melegalisasi tindakan yang semestinya dicegah, seperti yang terjadi pada pasal politik uang yang berulang kali direvisi namun praktiknya kian merajalela.






