Menu

Mode Gelap
Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu Pengamat: Wacana Pemilihan Kada oleh DPRD Hampir Dipastikan Terealisasi Umat Islam Harus Terus Bermikraj dalam Ilmu dan Kompetensi Pakar Ekonomi Syariah Ungkap Hikmah Isra Miraj Kemajuan Umat Islam Pasal Nikah dan Poligami dalam KUHP Bertentangan Konstitusi Konsumsi Rumah Tangga Naik tapi Upah Turun Sementara Akibat MBG

EKONOMI

Kemenhub Ingatkan Masyarakat Teliti Saat Beli Tiket Pesawat Jelang Nataru

badge-check


					Kemenhub Ingatkan Masyarakat Teliti Saat Beli Tiket Pesawat Jelang Nataru Perbesar

INAnews.co.id , Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan menghimbau teliti saat membeli tiket pesawat.

Ketelitian membantu calon pengguna jasa transportasi udara,  baik di Travel Agent maupun di Online Travel Agent (OTA). Khususnya menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Saya mengimbau kepada masyarakat agar selalu teliti dan bijak dalam membeli tiket pesawat, baik itu melalui Travel Agent maupun OTA,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti di Jakarta, Senin, 16 Desember 2019.

Ketelitian  dimulai dari pemilihan rute dan kelas penerbangan.

“Pastikan bahwa rute dan kelas penerbangan yang dipilih adalah sesuai dengan yang dinginkan,” tambah Polana.

Terkait tarif, Polana menjelaskan, Pemerintah telah mengatur terkait tarif tiket batas atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) pesawat kelas ekonomi.

Tiket kelas ekonomi terdiri dari beberapa komponen. Antara lain tarif jarak/basic fare, PPn 10% dari tarif jarak, IWPU sebesar Rp5.000, dan PJP2U/ PSC.

Pemerintah tidak mengatur tarif dasar untuk penerbangan kelas bisnis. Tarif kelas bisnis lebih mahal dari tarif kelas ekonomi.

Perbedaan harga juga mengikuti klasifikasi penerbangan langsung (direct flight) dan tidak langsung (transit).

Penerbangan transit, baik 1 kali transit maupun lebih dari 1 kali transit akan lebih mahal biayanya dari pada penerbangan langsung. Sebab, perhitungan penerbangan transit merupakan akumulasi tarif dari satu rute ke rute berikutnya.

Sebagai contoh, untuk rute penerbangan Jakarta (CGK) – Ambon (AMQ) dengan 1 kali transit di Makassar (UPG). Perhitungan tarif yang berlaku adalah Jakartan (CGK)-Makassar (UPG) dan Makassar (UPG)-Ambon (AMQ).

Berdasarkan KM 106 tahun 2019, untuk penerbangan no frills, berlaku ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) 85% x 3.040.000 = Rp 2.584.000. Untuk penerbangan full service, tetap berlaku tarif sesuai TBA yang diatur dalam KM 106 tahun 2019 yakni 3.040.000.

Di layanan aplikasi OTA, pada rute Jakarta (CGK) – Ambon (AMQ) untuk keberangkatan tanggal 20 Desember di layanan Traveloka, untuk maskapai dengan layanan no frills seperti Lion Air, dengan 1 kali transit, diberlakukan tarif berkisar antara Rp 2.430.000 hingga Rp. 2.511.500.

Sementara untuk penerbangan no frills dengan 2 kali transit, berlaku tarif berkisar antara Rp 2.744.700 hingga Rp. 2.808.800.

Harga yang berbeda pula akan terlihat di maskapai dengan layanan full service. Maskapai Garuda Indonesia, misalnya, memberlakukan tarif sebesar Rp 3.479.00 hingga Rp. 3.807.400.

Sedangkan untuk penerbangan Garuda dengan 2 kali transit, dikenakan tarif sebesar Rp. 5.140.900.

Oleh karena itu, Polana mengingatkan beberapa hal penting sebelum membeli tiket pesawat.

Pertama, pastikan jadwal dan rute penerbangan yang diinginkan. Kedua, pastikan bahwa kelas penerbangan yang diminta adalah ekonomi atau bisnis. Ketiga, pastikan bahwa penerbangan tersebut adalah penerbangan langsung atau penerbangan transit.

Kemudian, keempat, pastikan mengisi data diri dengan benar dan nomor kontak yang bisa di hubungi. Kelima, pastikan bahwa penerbangan tersebut memberikan bagasi atau tidak, dan keenam, pastikan bahwa pengguna memerlukan kebutuhan khusus atau tidak.

“Sehingga, calon pengguna jasa tranportasi udara tidak salah paham terkait dengan harga tiket dan dapat memperoleh layanan yang terbaik,” ujar Polana.

Khusus pembelian tiket pesawat terutama melalui aplikasi OTA, Polana menjelaskan, melalui sistem teknologi aplikasi akan ditampilkan sejumlah pilihan rute, jadwal, maskapai, dan kelas layanan.

Akan terlihat pula banyaknya pilihan harga tiket sesuai kelas dan rute yang akan dipilih.

Polana mengingatkan pula, jika calon pengguna jasa transportasi udara merasa membeli tiket melebihi TBA dan TBB, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mempersilahkan untuk segera melapor ke Kantor Otoritas Bandara atau Penyelenggara Bandara disertai bukti tiket yang dibeli.

DJPU siap memberikan sanksi tegas jika terbukti ada maskapai yang melanggar.

“Kami terus mengimbau agar masyarakat lebih jeli dalam memilih kelas layanan penerbangan (ekonomi atau bisnis ) juga terkait apakah penerbangan tersebut adalah penerbangan langsung atau transit,” tutup Polana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

INDEF: Tata Kelola Jadi Kunci Suksesnya MBG dan Danantara

12 Januari 2026 - 16:44 WIB

Danantara Proyeksi Dongkrak PDB 3 Persen di Awal

12 Januari 2026 - 14:38 WIB

Kontrak Sewa Kapal PLN Energi Primer Capai Rp16 Triliun, CBA : Nilainya Triliunan Tapi Dianggap Seperti Kuitansi Kosong

7 Januari 2026 - 07:22 WIB

Populer EKONOMI