INAnews.co.id, Jakarta – PT. Mediator Komunitas Indonesia (CROWDO) telah secara resmi memperoleh izin usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Hal itu tertuang dalam keputusan OJK nomor KEP-133/D.05/2019 pada Jumat, 13 Desember 2019.
Peningkatan status dari terdaftar menjadi berlisensi menunjukkan kemampuan CROWDO dalam mematuhi persyaratan dari OJK di bidang operasional maupun secara bisnis dan teknologi. CROWDO juga membuktikan komitmen untuk mendorong inklusi keuangan di Indonesia.

CROWDO OJK License – Nicola Castelnuovo with Reona Shimada (Group CEO CROWDO)
“CROWDO merasa terhormat menerima lisensi dari OJK. Hal ini menjadi pencapaian yang sangat luar biasa bagi CROWDO dimana kami memiliki pertumbuhan bisnis hingga triple digit,” Group Chief Executive Officer (CEO) CROWDO, Reona (Leo) Shimada.
Tambah Reona , CROWDO percaya bahwa dengan pencapaian ini dapat memberikan landasan yang kuat untuk tahun 2020 dimana kami memiliki ambisi yang besar untuk membangun kepemimpinan dalam industri Peer To Peer Lending.
Chief Operating Officer (COO) CROWDO Indonesia, Nur Vitriani mengatakan bahwa “Perizinan ini menunjukkan bahwa CROWDO adalah salah satu perusahaan Peer to Peer Lending yang terpercaya dari sudut pandang regulator dan masyarakat Indonesia.”
CROWDO berfokus untuk meningkatkan jumlah pendanaan kepada Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. CROWDO juga menjalin kerjasama yang baik dengan perusahaan multifinance seperti PT. Saison Modern Finance, PT. Ciptadana Multifinance, PT Globalindo Multi Finance sebagai pendana institusi.
CROWDO menutup tahun 2019 dengan keuangan perusahaan yang sehat serta memiliki pertumbuhan bisnis yang sangat baik dibandingkan tahun 2018.
Misi CROWDO di tahun 2020 yaitu menyalurkan pendanaan sebesar Rp 100 Miliar per bulan kepada UMKM yang memiliki dampak terhadap lingkungan dan sosial di Indonesia.
Kontribusi tersebut diharapkan dapat mewujudkan inklusi keuangan yang sehat di Indonesia.






