Menu

Mode Gelap
Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi

EKONOMI

Ditjen Hubud Ingatkan Maskapai Terkait Konflik Timur Tengah

badge-check


					Ditjen Hubud Ingatkan Maskapai Terkait Konflik Timur Tengah Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menginstruksikan Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU)/ maskapai untuk meningkatkan kewaspadaan bagi yang melintas dan berencana melintasi wilayah udara di beberapa negara Timur Tengah seperti Irak, Iran, Teluk Persia, dan Teluk Oman, untuk mengantisipasi keselamatan dan keamanan penerbangan.

Instruksi itu tertuang melalui surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.008/1/2/DRJU.DAU/2020 tanggal 8 Januari 2020 perihal Peringatan Overflying Kawasan Konflik.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti, menyampaikan bahwa kondisi wilayah udara Irak, Iran, Teluk Persia dan Teluk Oman perlu untuk diwaspadai, mengingat peningkatan eskalasi konflik di wilayah tersebut.

“Memperhatikan peningkatan eskalasi konflik di wilayah Timur Tengah, khususnya Irak, Iran, Teluk Persia, dan Teluk Oman, seluruh maskapai diharapkan dapat meningkatkan kehati – hatian dan juga kewaspadaan,” kata Polana.

Saat ini, pesawat yang akan melewati daerah tersebut telah di-reroute untuk menjauhi area konflik, dan untuk pesawat yang menuju Saudia Arabia diimbau agar tidak melewati wilayah konflik.

“Kami akan selalu memonitoring seluruh maskapai nasional yang melakukan penerbangan internasional. Hal itu untuk terus menjaga keselamatan, keamanan dan pelayanan terbaik bagi penguna jasa penerbangan,” tutup Polana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

Haidar Ungkap Lima Pasal Krusial Dalam Perjanjian Dagang Indonesia dan Amerika Serikat

25 Februari 2026 - 03:55 WIB

Komentar Pengamat soal Alfamart dan Indomaret Harus Tutup karena Bisa Rugikan Kopdes

24 Februari 2026 - 19:17 WIB

Populer EKONOMI