Menu

Mode Gelap
Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi Bappenas: Danantara dan MBG Kunci Lepas dari Middle Income Trap Danantara Proyeksi Dongkrak PDB 3 Persen di Awal Model Overlapping Generation Ungkap Dampak MBG Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

HUKUM

Kejari Sampang Selamatkan Uang Negara Rp.9,9 miliar Dari Kejahatan Korupsi

badge-check


					Kejaksaan Negeri Sampang, Jawa Timur merilis hasil pengembalian uang negara dari hasil penyidikan tindak pidana korupsi yang ditangani. Perbesar

Kejaksaan Negeri Sampang, Jawa Timur merilis hasil pengembalian uang negara dari hasil penyidikan tindak pidana korupsi yang ditangani.

INAnews.co.id, Madura  – Kejaksaan Negeri Sampang, Jawa Timur berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp.9,9 miliar lebih dari kejahatan tindak pidana korupsi yang diusut institusi itu dalam kasus program bantuan sosial Pengembangan Tanaman Tebu Kebun Benih Datar (KBD) tahun anggaran 2013.

Lebih dari Rp.9 milyar uang negara yang berasal dari sitaan hasil tindak pidana korupsi program bantuan sosial pengembangan tanaman tebu Kebun Benih Datar (KBD) di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sampang tahun 2013 berhasil dipulihkan dan dikembalikan ke Negara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.

“Uang sebesar Rp.9,9 milyar itu dipergunakan untuk pembuktian dalam kasus yang pernah menjerat beberapa terpidana yaitu, Edi Junaidi, Syaihul Anwar, Gada Rahmatullah, Abdul Aziz Khoirus Sholeh, Abdul Majid, Slamet Riyadi, Imam Ainur Ridha dan Singgih,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) RI Hari Setiyono SH, MH dalam keterangan Pers nya di Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Lebih lanjut Hari menjelaskan, dalam kasus tersebut, telah dilakukan penyitaan dan pemblokiran 43 rekening kelompok tani yang tergabung dalam Koperasi Petani Tebu Rakyat Madura (KPTRM) yang terdiri dari 21 kelompok tani dan Koperasi Usaha Makmur yang terdiri dari 22 kelompok tani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Kesenjangan Statement dan Implementasi Pemberantasan Korupsi Era Prabowo

2 Januari 2026 - 10:32 WIB

Populer KORUPSI