Menu

Mode Gelap
Ngabuburit Dan Bukber Spesial Bersama Para Influencer otomotif Di Grand Opening Store Apparel TRACKER Cihampelas Bandung Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik

HUKUM

Kejari Sragen Menetapkan 2 (Dua) Tersangka Kasus Korupsi Senilai Rp7,8 Milyar

badge-check


					Kepala Kejaksaan Negeri Sragen Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) Perbesar

Kepala Kejaksaan Negeri Sragen Syarief Sulaeman Nahdi (tengah)

INAnews.co.id, Sragen – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sragen telah memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan sentra OK ( Operation Room ) pada RSUD Sragen Tahun Anggaran 2016 dengan nilai proyek sebesar Rp 7.800.000.000,- (tujuh miliar delapan ratus juta rupiah) semenjak bulan Oktober 2019 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sragen Nomor : PRINT – 1784 / M.3.26 / Fd.1 / 10 / 2019.

Dari hasil penyidikan tersebut, tim jaksa penyidik telah melakukan beberapa rangkaian kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lain untuk menentukan pelaku yang diduga terlibat dalam dugaan kasus tersebut.

Keterlibatan pelaku dalam dugaan kasus korupsi ini, untuk sementara ditetapkan berjumlah 2 (dua) orang, antara lain : “dr. JSP” selaku mantan Direktur RSUD , dan “NY” selaku PPK.

Kepala Kejaksaan Negeri Sragen Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, Selasa (14/01/2020) penetapan JSP sebagai tersangka setelah dilakukan rangkaian kegiatan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : PRINT–1784/M.3.26/Fd.1/10/ 2019 sejak Oktober 2019.

“Dengan memeriksa saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti lain untuk menentukan pelaku yang diduga terlibat melakukan korupsi,” tutur Syarief

Terhadap kedua tersangka tersebut, Jaksa Penyidik mempersangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU.RI.Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU.RI.Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP atau pasal 3 jo. pasal 18 UU.RI. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU.RI.Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

25 Februari 2026 - 14:59 WIB

KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Berpotensi Perluas Kriminalisasi Dunia Usaha

23 Februari 2026 - 04:13 WIB

Cara Mengembalikan Tren Buruk IPK: Kembalikan KPK ke UU Lama

19 Februari 2026 - 23:59 WIB

Populer KORUPSI