INAnews.co.id, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek melakukan sosialisasi peningkatan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada asosiasi dan pimpinan perusahaan-perusahaan yang hadir di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Januari 2020.
Peningkatan manfaat jaminan sosial tanpa kenaikan iuran ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2019 lalu.
Dalam sambutannya, Direktur Pelayanan BP Jamsostek Krishna Syarif mengatakan acara sosialisasi peningkatan manfaat jaminan sosial ini bertema SIAPP82. Sosialisasi ini sekaligus wujud kehadiran Negara dalam memberikan pelayanan yang lebih baik dalam perlindungan dan jaminan kepada seluruh pekerja.
“Acara sosialisasi ini merupakan sosialisasi kenaikan manfaat kepada kurang lebih 1.000 orang audiens, juga hadir dari seluruh stakeholder BP Jamsostek untuk memberikan informasi tentang peraturan pemerintah yang baru. Tentunya tentang peningkatan manfaat PP 82 Tahun 2019, khususnya tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ujar Krishna di Hotel Bidakara, Selasa, 14 Januari 2020.

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto
Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto menyebutkan manfaat JKK menjadi semakin baik lagi karena adanya perubahan peningkatan manfaat, antara lain berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100 persen untuk 12 bulan dari sebelumnya enam bulan dan seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh.
Beleid tersebut, klaim Agus, juga meningkatkan manfaat biaya transportasi untuk mengangkut korban yang mengalami kecelakaan kerja. Biaya transportasi angkutan darat dinaikkan dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp.5 juta, biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp.1,5 juta menjadi Rp.2 juta, dan biaya transportasi angkutan udara dinaikan menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp.2,5 juta.
Pemerintah juga menambahkan manfaat JKK dengan perawatan di rumah alias home care hingga maksimal Rp.20 juta per tahun untuk setiap kasus. Dana pertanggungan tersebut diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.
“Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur pemeriksaan diagnostik, yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK). Hal ini dilakukan untuk memastikan pengobatan dilakukan hingga tuntas,” beber Agus

Menaker Ida Fauziah bersama Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto
Sementara itu Menaker dalam sambutannya, mengatakan peraturan ini merupakan kado istimewa dari pemerintah kepada seluruh pekerja di Indonesia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada 2 Desember 2019 telah menandatangani peraturan berupa peningkatan dan penambahan manfaat yang besar dari program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan atau yang kini juga dikenal dengan BP Jamspostek.
“Manfaat-manfaat yang akan diterima dari perubahan peraturan ini tentu saja akan didapatkan bagi pekerja yang aktif dalam membayar iuran dan terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek,” ujarnya.
Ida Fauziah mengatakan peningkatan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan ini menjadi jaring pengaman untuk mencegah risiko sosial ekonomi. Misalnya, risiko kecelakaan maupun kematian pada saat bekerja.
“Pemerintah terus berusaha meningkatan perlindungan yang optimal untuk pekerja Indonesia melalui evaluasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan,” ujar Menaker.
Dia berharap, tambahan manfaat perlindungan ini membuat pekerja lebih tenang dan naman dalam menjalani aktivitas bekerja sehari-hari sehingga akan berdampak pada naiknya produktivitas di dalam dan di luar perusahaan. Hal itu sejalan dengan visi Presiden Jokowi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.






