Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

HUKUM

Gunakan HP di Sepeda Motor dan Lainnya Bakal Kena Tilang elektronik

badge-check


					Gunakan HP di Sepeda Motor dan Lainnya Bakal Kena Tilang elektronik Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai Februari 2020 akan menerapkan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/e-TLE) untuk sepeda motor di ruas Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, dan di busway koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas 2), Jakarta Selatan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan pihaknya akan menindak pemotor yang mengendarai motor sambil memainkan handphone (HP) dengan e-TLE.

Nyetir pakai HP kena. Kalau sambil jalan main HP kena. Kalau berhenti dulu main HP dan kemudian jalan lagi enggak (kena e-TLE),” jelasnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Yusuf juga mengatakan, selain menggunakan HP saat berkendara, ada beberapa jenis pelanggaran lainnya yang akan ditindak oleh Polisi. Salah satunya adalah tidak menggunakan helm saat berkendara.

“Jenis pelanggaran yang pertama adalah tidak memakai helm, kemudian yang kedua adalah marka jalan atau menerobos lampu merah, dan ketiga stop line,” jelasnya.

Saat ini, pihaknya masih melakukan sosialisasi terkait e-TLE untuk motor ini. Penindakan pun akan dilaksanakan setelah sosialisasi dirasa cukup.

“Kemudian kegiatan ini dilaksanakan mulai 1 Februari itu sudah dilaksanakan penindakan. Sekarang masih kita uji coba, ada yang kena dan sebagainya dan kita ingatkan,” ungkap Yusuf.

Untuk denda tilang sendiri, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyebutkan denda yang dikenakan dalam sistem e-TLE merupakan denda maksimal.

“Denda maksimal untuk e-TLE ini. Tidak pakai helm ancaman hukuman kurungan 1 bulan, denda Rp250 ribu. Melanggar marka Pasal 287 ayat 1 ancaman kurungan 2 bulan dengan denda kurungan Rp500 ribu. Terganggu konsentrasinya misal karena pakai HP diancam kurungan 3 bulan dengan denda Rp750 ribu,” jelasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Militer Dituding Lakukan Kekerasan terhadap Warga Aceh yang Kibarkan Bendera Putih

5 Januari 2026 - 19:26 WIB

Populer TNI/POLRI