Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

HUKUM

Kejagung Kembali Periksa 3 Saksi Dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

badge-check


					Kejagung Kembali Periksa 3 Saksi Dalam Kasus Korupsi Jiwasraya Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Hari ini Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI,  Jumat 31 Januri 2020, kembali melakukan pemeriksaan 3 (tiga) orang saksi yang terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT.Asuransi Jiwasraya (persero).

Salah satu dari tiga saksi yang diperiksa yaitu Saudara Leonard Hartana dari pemegang saham merasa keberatan karena sahamnya di perusahaan salah satu tersangka diblokir dan meminta blokir dibuka,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono dalam keterangan rilisnya Jumat, (31/01/2020).

“Saksi selanjutnya yaitu Achmad Subehan sebagai Akunting PT Trada Alam Minerba Tbk dan John Herry Teja karyawan dari PT Cipta Dana Sekuritas,” kata Hari menambahkan .

Pemeriksaan ketiga saksi tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang dianggap belum cukup dan belum bisa untuk mendukung pembuktian pasal-pasal yang disangkan kepada para tersangka.

Pemeriksaan pihak-pihak terkait dalam perkara ini, diperkirakan masih akan terus dilakukan pemeriksaan baik sebagai saksi, ahli dan tersangka guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

25 Februari 2026 - 14:59 WIB

KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Berpotensi Perluas Kriminalisasi Dunia Usaha

23 Februari 2026 - 04:13 WIB

Cara Mengembalikan Tren Buruk IPK: Kembalikan KPK ke UU Lama

19 Februari 2026 - 23:59 WIB

Populer KORUPSI