Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

HUKUM

Berkas Lengkap, Polda Riau Serahkan Barang Bukti Karhutla PT Teso Indah ke Kejati

badge-check


					Berkas Lengkap, Polda Riau Serahkan Barang Bukti Karhutla PT Teso Indah ke Kejati Perbesar

INAnews.co.id , Pekanbaru – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Satgas Gakkum Karhutla Polda Riau, melaksanakan tahap dua yakni menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti.

Hal itu dilakukan usai berkas dinyatatakan lengkap oleh Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau, pada pukul 14.00 wib tadi siang (07/02/2020)

Ditemui diruang kerjanya pada jumat 7 februari 2020, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan bahwa tiga orang Penyidik Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Riau yang tergabung dalam Satgas Gakkum Polda Riau telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap dua) untuk Kasus Tindak Pidana Korporasi Karhutla PT. Teso Indah ke Team Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau.

”Kita memproses kasus ini atas dasar Laporan Polisi No: LP/464/X/2019/Riau/ditreskrimsus tanggal 15 oktober tahun 2019 yang lalu” ujar Sunarto.

Lebih lanjut dalam keterangannya, Sunarto mengatakan bahwa areal Perkebunan Kelapa sawit milik PT. Teso Indah, berada pada Estate Rantau Bakung Blok T18, T19 & T20 seluas 31,81 Ha yang berbatasan dengan Suaka Alam Margasatwa Kerumutan dan Blok N14, N15 & N16 seluas 37,25 Ha di Desa Rantau Bakung kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indra Hulu.

“Disini total areal lahan yang terbakar adalah seluas hampir 70 Hektar, dan dalam kasus Karhutla ini merupakan kasus korporasi, ditetapkan sebagai tersangka adalah Askep PT Tesso Indah , yakni Sutrisno,” jelas Sunarto.

Ditambahkan Kabid Humas Polda Riau tentu akan tetap mengawal kasus ini hingga putusan pengadilan nanti.

“Ini sebagai bukti komitmen Polda Riau dalam penegakan hukum kasus karhutla yang ditangani secara profesional, baik pelaku perorangan maupun korporasi,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

25 Februari 2026 - 14:59 WIB

Kiriman Pasukan ke Gaza Bisa Jadi Alat Israel Lucuti Hamas

23 Februari 2026 - 14:24 WIB

KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Berpotensi Perluas Kriminalisasi Dunia Usaha

23 Februari 2026 - 04:13 WIB

Populer EKONOMI