Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

HUKUM

Perempuan 50 Tahun Terduga Pelaku Penadah Hasil Curian Diamankan Polisi

badge-check


					Perempuan 50 Tahun Terduga Pelaku Penadah Hasil Curian Diamankan Polisi Perbesar

INAnews.co.id, Lombok Timur – Tim Ops Jaran Polres Lotim berhasil meringkus seorang pelaku penadah barang hasil curian berinisial SH (50) di Dusun Selong Desa Sakra, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur.

Kronologis penangkapan, SH yang saat itu berada di rumahnya terpaksa di amankan lantaran menyimpan sepeda motor hasil curian.

Kasat Reskrim Polres Lotim menjelaskan, kendaraan yang di simpan oleh SH merupakan motor curian dimana salah seorang pelakunya sudah di tangkap.

“Motor yang dirumah SH merupakan motor curian, dan pelakunya 2 orang dimana salah satunya sudah kami tangkap”ujar yogi.

Dari tangn SH polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy.

Lebih lanjut yogi mengatakan rekan pelaku dengan inisial T masih dalan pengejaran polisi.

Sementara itu, SH dan SR yang merukan pelaku curanmor sudah di amankan di Mapolres Lotim beserta barang bukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

25 Februari 2026 - 14:59 WIB

KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Berpotensi Perluas Kriminalisasi Dunia Usaha

23 Februari 2026 - 04:13 WIB

Sandri Dukung  Penghargaan Bintang Mahaputera Untuk Kapolri

13 Februari 2026 - 17:14 WIB

Populer HUKUM