INAnews.co.id, Jakarta – Drs. Sapari Apt. M.Kes masih terus menuntut keadilan, demi harkat dan martabat anak dan istri sejak kali pertama diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya.
Maka praktis sejak 1 November 2018 dirinya di pensiunkan secara tidak prosedur dan secara tidak normatif.
Maka sejak itulah sudah hampir 15 bulan berjalan itu tidak menerima gaji hingga Februari 2020.
Atas dasar itulah yang membuat Drs. Sapari Apt. M.Kes pada hari Rabu, 26/02/20, mendatangi KOMNAS HAM di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat untuk mengadukan nasibnya.

Kedatangannya ke Komnas HAM adalah mengikuti saran dari anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman. Saran ini didapat ketika Sapari mendatangi Komisi Tiga DPR RI yang membidangi masalah Hukum, pada Rabu Pagi 12 februari di Gedung Nusantara I Lantai 9 dan diterima langsung oleh anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K.Harman.
Kedatangannya ke komisi tiga DPR RI saat itu adalah untuk menyampaikan aspirasi dan konsultasi serta saran, ketika itu kepada Politisi Partai Demokrat.
Sapari menyampaikan dampak yang dialaminya dirinya beserta keluarga atas ketidakdilan yang dialaminya pasca pencopotan jabatan sebagai Kepala BBPOM di Surabaya.
“Saya disarankan melakukan Somasi kepada BPOM, karena sudah menghilangkan haknya selama 15 bulan tidak terima gaji . Kedua membuat pengaduan kepada KOMNAS HAM. Ketiga lakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan terakhir ada upaya lain yang juga akan dilakukan oleh Sapari yaitu membuat LP ke Bareskrim Polri, ” jelas Sapari kepada awak media.

Pada saat pengaduaannya ke Komnas HAM hari Rabu 26/02/20, Sapari di terima oleh Ibu Tri Handayani selaku Staf Analisis Pengaduan.
“Kedatangan saya hari ini untuk menyerahkan satu bundle berkas yang isinya kronologis dari sejak saya didepak sebagai kepala BBPOM di Surabaya oleh BPOM, sampai sidang sidang PTUN yang di menangkan,” ucap Sapari.
Tak cuma itu ada juga berkas surat pengaduan ke berbagai lembaga pemerintahan sampai dengan Surat pengaduannya yang ia kirimkan Ke Bapak Presiden Jokowi.
Sementara itu Tri Handayani menjelaskan pada awak media menemuinya usai penerima berkas pengaduan, menjelaskan bahwa pihaknya dalam hal ini Komnas HAM akan mempelajari sedetail mungkin berkas pengaduanya yang telah di terimanya.
Tri menambahkan bahwa Komnas HAM dalam perkara pengaduan yang masuk biasanya menawarkan dua cara penyelesain, yang pertama adalah pemantauan dan yang kedua adalah penyelesiaan model mediasi.
” Bahwa kedatangan kali ini ke Komnas HAM adalah salah satu upaya saya untuk memperoleh kembali Hak dan Martabat yang telah direngut secara paksa oleh BPOM,” ucap Sapari.
Sapari berharap dengan kedatangannya ke Komnas HAM membawa kemajuan yang berarti dan ada penyelesaian yang kongkrit.






