Menu

Mode Gelap
Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi Bappenas: Danantara dan MBG Kunci Lepas dari Middle Income Trap Danantara Proyeksi Dongkrak PDB 3 Persen di Awal Model Overlapping Generation Ungkap Dampak MBG Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

HUKUM

Buronan Kejari Dompu, CV. Panesti Jaya Marine Ditangkap di Lombok Utara

badge-check


					Sumber photo : Kasi Penkum Kajati NTB Perbesar

Sumber photo : Kasi Penkum Kajati NTB

INAnews.co.id, Jakarta -Tim Intelijen Kejaksan Tinggi (Kejati NTB) bekerja sama dengan Tim AMC Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap Kartono, S.Pd. Diirut CV Panesti Jaya Marine buronan Kejari Dompu dalam kasus korupsi Pengadaan Kapal Tangkap Ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Dompu, Rabu 26 Februari 2020.

Terpidana Kartono, S.Pd berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1102/K/Pidsus/2009 tanggal 03 November 2010 diputuskan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono SH.MH mengatakan, terpidana Kartono, S. Pd. selaku Direktur CV. Pangesti Jaya Marine bersama sama dengan Iwan Iskandar, Mohammad Abdul Rojak, Arifin S.Sos dan Raodah Ismail (diperiksa dalam perkara Terpisah) telah mengerjakan proyek pengadaan 2 (dua) unit kapal tangkap ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Dompu Tahum Anggaran 2006 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 836.250.000.

Terpidana selaku Direktur CV. Pangesti Jaya Marine ditujuk  sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp.759 juta  berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 753/523/2006 tanggal 11 Oktober 2006 dengan masa kontrak selama 60 hari.

Setelah jangka waktu kontrak selesai dan dilakukan Pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Barang yaitu H. Mohammad A Rajak, Arifin, S.Sos  Iwan Iskandar dan Raodah Ismail, 2 (dua) unit kapal penangkap ikan dinyatakan sudah sesuai dengan spesifikasi dan kemudian diserahkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Dompu untuk diserahkan kepada nelayan.

Namun fakta di lapangan menunjukan sebaliknya bahwa 2 (dua) unit kapal penangkap ikan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga tidak dapat digunakan dan  merugikan keuangan negara sebesar Rp.690 juta.

Karenanya didakwa melakukan tindak pidana primer; melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. : 31 Tahun 1999 jo. UU No. : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah proses sidang, para terdakwa  dengan pidana penjara masing masing selama 5 Tahun membayar denda masing masing  sebesar Rp. 200 juta subsidiar 1 Tahun kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.690 juta  subsidiair 1 Tahun.

Terpidana ditangkap di rumahnya di Desa Medana RT.03 RW. 01 Tanjung Lombok Utara tanpa perlawanan setelah dilakukan pemantauan dan pengintaian oleh Tim Tabur Kejati NTB yang bekerja sama dengan Tim Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Intelijen Kejaksaan Agung RI.

Program Tangkap Buronan (Tabur) merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Setiap Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia yaitu minimal 1 (satu) kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan.

Pada tahun 2020 Program Tabur untuk Kejaksaan Tinggi NTB merupakan keberhasilan pertama, sedangkan secara nasional Program Tabur Tahun 2020 sudah berhasil menangkap sebanyak 8 orang, kata Kapuspenkum Kejagung RI.

 

Sumber : Kapuspenkum Kejagung RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Kesenjangan Statement dan Implementasi Pemberantasan Korupsi Era Prabowo

2 Januari 2026 - 10:32 WIB

Populer KORUPSI