INAnews.co.id , Jakarta – Forum Peduli Perlindungan Hak Cipta di Bidang Literasi (Forum) menggelar Aksi Sadar Hak Cipta Demi Masa Depan Bangsa.
Kegiatan ini merupakan salah satu agenda Forum terkait makin maraknya penggandaan serta peredaran buku-buku bajakan.
Aksi yang akan berlangsung selama kali ini dilakukan pada pedagang buku yang berada di Pasar Senen , pada 2 Maret 2020.

Tergabung di dalam forum ini, organisasi Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi), Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI), Asosiasi Konsultan
Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), dan Badan Arbitrase dan Mediasi Hak Kekayaan Intelektual
(BAMHKI).
Pada aksi di Pasar Senen Forum juga menyampaikan Pemberitahuan dan Peringatan Keras yang didampingi/diwakili Tim Kuasa Hukum/Advokasi Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb yang juga ikut mendatangi lokasi.
“Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Februari 2020 , kami ikut mengadvokasi Forum Peduli Hak Cipta, dan ada beberapa peringatan yang kami sebar kepada pedagang untuk bisa diketahui,” tegas Suyud.

Pemberitahuan dan Peringatan Keras tersebut dengan isi sebagai berikut :
1. Bahwa, diketahui oleh kami (Forum) makin maraknya aktivitas penggandaan serta peredaran buku-buku palsu/bajakan yang dijual kepada publik/masyarakat (pada perdagangan) baik oleh toko-toko, pedagang kaki lima, maupun bentuk publikasi melalui peredaran media cetak dan/atau media elektronik online yang tidak sesuai dengan spesifikasi buku asli;
2. Bahwa, diketahui oleh kami aktivitas toko jasa fotokopi melakukan perbuatan penggandaan baik sebagian atau keseluruhan buku-buku yang memiliki kemiripan/sama dengan buku asli yang dijual pada publik/ masyarakat yang tidak sesuai dengan spesifikasi buku asli.
3. Bahwa, pengusaha toko buku dan toko jasa fotokopi tidak dibenarkan melakukan publikasi, serta peredaran buku-buku palsu/bajakan, memberikan jasa fotokopi dari buku yang diterbitkan secara sah dan merupakan anggota Ikapi yang dijual pada kegiatan perdagangan baik penggandaan dengan cara apapun terhadap buku-buku sah terbitan penerbit anggota Ikapi.
4. Bahwa, kami mengimbau apabila diketahui ternyata di tempat usaha pengusaha toko buku dan toko jasa fotokopi yang bersangkutan di atas ditemukan adanya hasil penggandaan, pencetakan, pembajakan tanpa hak, dan/atau dengan cara apapun terhadap buku-buku sah terbitan Penerbit anggota Ikapi, tindakan tersebut dikualifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum.
5. Bahwa,akibat perbuatan/pelanggaran dari pengusaha toko buku dan toko jasa fotokopi penggandaan, pencetakan, pembajakan tanpa hak tersebut, kami selaku penerbit sangat dirugikan baik materiil dan/atau immaterial.
6. Bahwa, menurut Tim Kuasa Hukum/ Advokasi, kami selaku penerbit yang tergabung sebagai anggota Ikapi dan Forum dapat melakukan gugatan maupun tuntutan hukum, sesuai Pasal 117 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta dengan perbuatan dengan kualifikasi pembajakan dapat dipidana penjara paling lama selama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000 (empat milliar rupiah), juncto Pasal 100 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek
dan Indikasi Geografis, dengan pidana penjara paling lama selama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua milliar rupiah), juncto, Pasal 1365 KUHP Perdata tuntutan ganti rugi.






