INAnews.co.id , Jakarta – Infrastruktur merupakan salah satu prasyarat utama tercapainya pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Ketersediaan infrastruktur yang memadai menyebabkan biaya produksi, transportasi, komunikasi dan logistik akan semakin murah, jumlah produksi meningkat, laba usaha meningkat, sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Ketersediaan infrastuktur juga mempercepat pemerataan pembangunan sehingga mendorong investasi yang baru.
Berdasarkan The Global Competitiveness Report 2014/2015 yang dibuat oleh World Economic Forum (WEF), daya saing Indonesia (Global Competitiveness Index-GCI) berada pada peringkat ke-34 dunia.
Sementara itu kualitas infrastruktur Indonesia menempati peringkat ke-56 dari 144 negara di dunia.
Masalah Keterbatasan infrastruktur ini diidentifikasi sebagai faktor penghalang keempat untuk melakukan bisnis di Indonesia setelah faktor korupsi dan inflasi.
Menjadi sebuah keharusan bagi Indonesia untuk bergerak cepat dalam pembangunan infrastruktur yang memadai dan berkelanjutan.
Dalam masa pemerintahan, telah dimenetapkan sembilan agenda prioritas yang disebut NAWA CITA.
Dimana menjadi salah satu fokus utama pemerintah adalah pembangunan infrastuktur berupa pembangunan jalan baru sepanjang 2.650 Km dan jalan tol 1.000 Km, 15 bandara baru, 24 pelabuhan baru dan pelabuhan penyeberangan, pembangunan jalur kereta api sepanjang 3.258 Km, 49 waduk baru dan 33 PLTA, pembangunan kilang minyak dan juga pembangkit listrik sebesar 35.000 MW.
Dalam proses perwujudan program pembangunan infrastruktur, ketersediaan lahan masih menjadi permasalahan yang utama.
Dikutip situs energibersama.com Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said memaparkan bahwa salah satu hambatan utama dalam pelaksanaan proyek pembangkit listrik 35.000 MW adalah pengadaan dan pembebasan lahan.
UU Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum belum berhasil menjadi solusi masalah pembebasan dan penyediaan lahan ini.
Lembaga Peduli Nusantara yang konsen dalam bidang pertanahan, berpendapat bahwa salah satu konsep yang patut dipertimbangkan dalam menangani kompleksitas persoalan ketersediaan lahan untuk pembangunan bagi kepentingan umum adalah dengan adanya kehadiran bank tanah (land banking).
Bahwa secara substansi bank tanah melakukan pencadangan tanah pemerintah untuk kemudian digunakan bagi kepentingan umum seperti yang telah diterapkan di beberapa negara maju seperti Belanda, Swiss, Swedia dan Amerika Serikat.
Selain kebutuhan lahan guna pembangunan infrastruktur, Indonesia saat ini sedang dihadapkan pada cepatnya perkembangan properti yang dikelola oleh pihak swasta.
Hal ini mengakibatkan melonjaknya harga tanah yang didorong oleh tingginya permintaan masyarakat akan kebutuhan perumahan.
Dalam hal ini pemerintah harus segera mengambil peran untuk melakukan penaatan dan pengendalian properti agar tidak kebablasan yang mengakibatkan pihak-pihak pemodal mengambil keuntungan dalam kondisi seperti ini.
Konsep Bank Tanah sudah dicetuskan di negara Barat sejak tahun 1700an yang kemudian diadopsi oleh banyak negara termasuk negara asia.
Bank tanah sudah lama diterapkan di berbagai negara dengan berbagai misi khusus yang disesuaikan dengan kondisi yang saat itu terjadi serta melihat pada tujuan kedepan yang ingin dicapai.
Di Indonesia sendiri, konsep bank tanah diterapkan untuk kebaikan warga negara. Berdasarkan landasan hukum Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum menentukan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin menyediakan tanah untuk kepentingan umum.
Ada empat hal yang menjadi patokan pemerintah dalam pengadaan tanah, antara lain:
- Rencana tata ruang wilayah
- Rencana pembangunan nasional atau daerah
- Rencana strategis
- Rencana kerja setiap instansi yang membutuhkan tanah
Di Amerika Serikat, bank tanah dibangun untuk menangani fenomena masalah properti kosong yang terbengkalai dan mempercepat pembangunan kembali lingkungan tersebut serta berupaya untuk menyediakan perumahan yang terjangkau bagi masyarakat.
Hal ini dilakukan untuk mengamankan properti dari spekulan tanah yang bermodal kuat.
Seiring perkembangan waktu, bank tanah di Amerika Serikat juga mengakomodir pencadangan dan penyediaan tanah untuk kegiatan industri.
Serupa dengan bank tanah yang ada di Kolombia. MetroVivienda yang terletak di Bogota sebagai bank tanah mempunyai misi untuk penyediaan lahan guna pembangunan perumahan.
Bank tanah Kolombia menerapkan pembelian lahan di daerah pinggiran kota untuk kemudian dijadikan kawasan perumahan terjangkau.
Dalam pendistribusian tanah, bank tanah Kolombia membaginya untuk kepentingan komersial, perumahan dan kelembagaan.
Negara Belanda dan Filipina menyelenggarakan bank tanah untuk mendukung kegiatan di sektor pertanian.
Dalam perkembangannya, Land Bank of the Philippines bertumbuh menjadi bank komersial namun tetap menjalankan mandat sosial negara.
Hal serupa juga dijalankan oleh Land Bank of Taiwan.
Proses pengadaan tanah merupakan suatu tantangan tersendiri bagi bank tanah.
REFERENSI
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Sumber : Lembaga Peduli Nusantara






