Menu

Mode Gelap
Pakar Ekonomi Syariah Ungkap Hikmah Isra Miraj Kemajuan Umat Islam Pasal Nikah dan Poligami dalam KUHP Bertentangan Konstitusi Konsumsi Rumah Tangga Naik tapi Upah Turun Sementara Akibat MBG INDEF: Tata Kelola Jadi Kunci Suksesnya MBG dan Danantara Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi Bappenas: Danantara dan MBG Kunci Lepas dari Middle Income Trap

UPDATE NEWS

BNPB : Status Darurat Bencana Corona Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020

badge-check


					BNPB : Status Darurat Bencana Corona Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020 Perbesar

INAnews.co.id , Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui surat yang ditandatangani Kepala BNPB, Doni Monardo menyebut, bahwa status darurat bencana corona diperpanjang hingga 29 Mei 2020 mendatang.

Surat yang ditandatangani sejak tanggal 29 Februari 2020 itu, memutuskan empat hal penting terkait penetapan status tersebut.

“Menimbang dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona di Indonesia telah ditetapkan Keputusan Kepala BNPB No. 9.A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia,” kata Doni dalam surat keputusan tersebut di Jakarta, Selasa 17 maret 2020.

Doni yang ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memutuskan perpanjangan status keadaaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.

“Perpanjangan status darurat itu berlaku 91 hari terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020,” ucapnya.

Dengan ditetapkannya status darurat melalui surat keputusan tersebut, segala biaya yang dikeluarkan akan dibebankan pada dana siap pakai yang ada di BNPB.

Keputusan tersebut berlaku sejak surat keputusan ditandatangani. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

INDEF: Tata Kelola Jadi Kunci Suksesnya MBG dan Danantara

12 Januari 2026 - 16:44 WIB

Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi

12 Januari 2026 - 15:43 WIB

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Populer GERAI HUKUM