INAnews.co.id Bitung– Keseriusan Walikota Max Lomban dalam memerangi wabah Covid 19 terus ditunjukan, kali ini Lomban mengeluarkan surat edaran dengan Nomor: 008/114/WK. Senin 23 Maret 2020.
Dalam surat edaran atas nama Pemerintah Kota Bitung menyampaikan dalam rangkah menjaga dan melindungi warga masyarakat Kota Bitung, dengan memperhatikan perkembangan kasus penyebaran corona virus disease COVID-19, maka pemerintah Kota Bitung menyampaikan hal – hal sebagai berikut :
Tempat hiburan malam, karaoke, spa dan sejenisnya, agar ditutup untuk sementara waktu, yaitu tanggal 23 – 31 Maret 2020.
Usaha permainan daring (geme online) agar ditutup untuk sementara waktu, yaitu tanggal 23 – 31 Maret 2020.
Seluruh pemilik/pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran, tempat wisata, tempat ibadah, dan tempat umum lainya, di wajibkan agar menyediakan sarana tempat cuci tangan, berupa air mengalir dan sabun serta cairan antiseptik (hand sanitazer).
Surat edaran ini ditandatangani oleh Wali Kota Bitung Maximilian J Lomban, dan kalau masih ada pengusaha yang membuka usaha tempat hiburan akan ditindak secara tegas.






