Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

HUKUM

Korupsi Import, Kepala Pangkalan Bea Cukai Tanjung Priok Diperiksa Kejagung RI

badge-check


					Korupsi Import, Kepala Pangkalan Bea Cukai Tanjung Priok Diperiksa Kejagung RI Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Kepala pangkalan sarana operasi bea dan cukai Tanjung Priok di periksa sebagai saksi.

Pemeriksaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada dirjen bea dan cukai tahun 2018 s/d 2020.

“Pemeriksaan saksi pada hari ini dilakukan terhadap Kepala Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Priok atas nama Agus Purnady AR,” seperti disampaikan Kapuspen Kejagung RI Hari Setiyono,  dalam siaran persnya tanggal 9 mei 2020.

Agus selaku Kepala pangkalan sarana operasi bea dan cukai Tanjung Priok diperiksa untuk dimintai keterangan oleh Penyidik guna mengetahui bagaimana proses impor suatu jenis barang.

“Apa saja yang harus dilakukan dan apakah fungsi Kepala Pangkalan Sarana Operasi. Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP,” jelas Hari.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

25 Februari 2026 - 14:59 WIB

KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Berpotensi Perluas Kriminalisasi Dunia Usaha

23 Februari 2026 - 04:13 WIB

Cara Mengembalikan Tren Buruk IPK: Kembalikan KPK ke UU Lama

19 Februari 2026 - 23:59 WIB

Populer KORUPSI