INAnews.co.id, NTT – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Pathor Rahman, S. H, MH menggelar nota kesepahaman (Mou) bersama aparat penegak hukum tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada hari Kamis (14/05/20)
Penandatangan nota kesepahaman ini terkait dengan penanganan perkara pidana dalam masa tanggap darurat Covid-19 di Provinsi NTT yang berlangsung di Ruang Sasando, Kejaksaan Tinggi NTT.
Dalam kesempatan itu, hadir juga Kakanwil Kemenkumham Provinsi NTT Merciana Jone, Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi NTT Andreas Don Rade dan perwakilan Kapolda NTT, Kabag Binops Reskrimum Polda NTT
Kepala Kejati NTT, Pathor Rohman usai penandatanganan MoU mengatakan, ini merupakan bentuk dari legalisasi antara kejari, kapolres dan rutan yang berada provinsi maupun daerah.
Nota kesepahaman ini berupa adanya sidang online, tahap ke dua yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan penanganan tahanan yang akan dilakukan di lapas rutan.
“Dalam arti kita boleh menitipkan tahanan tahap ke dua ke kepolisian namun untuk makan dan minumannya ditanggung oleh Kemenkumham,” Ujarnya.
Selain itu, dalam pelaksanaan sidang cukup yang dihadirkan dua saksi saja, Sementara terdakwa melaksanakannya dari rutan secara online.
Kejati NTT mengatakan jika ada kebijakan dari pusat terkait tidak menerima tahanan dari luar Jika putusannya sudah incrah maka sudah harus berada di lapas. Namun, dari kebijakan tersebut tetap akan dilaksanakan.
“Memang esensinya dalam artian jangan sampai tahanan tersebut dapat menularkan pada tahanan lain,akan tetapi kita sudah mempunyai solusi dengan melakukan rapid test dan protokol kesehatan,” Ungkap Kepala Kejati NTT.






