Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

KORUPSI

WOW ! Jaksa Agung Ajak Masyarakat Kawal Persidangan Kasus Korupsi Jiwasraya

badge-check


					WOW ! Jaksa Agung Ajak Masyarakat Kawal Persidangan Kasus Korupsi Jiwasraya Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Disela-sela kesibukan tugas di kantor Kejaksaan Agung RI, Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, SH. MH., menyampaikan ajakan dan himbauan agar seluruh lapisan masyarakat Indonesia dapat mengawal, mengikuti dan memantau pelaksanaan sidang Perkara Tipikor Pengelolaan Keuangan Dan Investasi Dana pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengingat proses penanganan perkara tersebut sekarang sudah menjadi wewenang pengadilan untuk memeriksa dan mengadili mega korupsi tersebut, 22/05/2020.

Sebagaimana diketahui bersama, sejak penanganan perkara tersebut disidik oleh Kejaksaan Agung RI pada tanggal 17 Desember 2019, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah bekerja secara marathon dan hampir setiap hari melakukan pemeriksaan saksi, memeriksa ahli dan tersangka, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan hingga akhirnya mengajukan perhitungan kerugian keuangan negara ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 16,81 Triliun.

Setelah penyidikan perkara tersebut selesai dan berkas perkara diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti syarat-syarat kelengkapan formil maupun materiilnya hingga akhirnya semua berkas sebanyak 6 (enam) berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dan telah diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari Tim Jaksa Penyidik kepada Tim Jaksa Penuntut Umum, dimana 1 (satu) berkas perkara yang terakhir atas nama Joko Hartono Tirto (JHT) telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 kemarin

“Saya mengapresiasi kinerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus beserta jajarannya, khususnya Tim Jaksa Penyidik dan Penuntut Umum yang telah menyelesaikan perkara dalam rentang waktu kurang lebih 6 (enam) bulan yang telah bekerja keras siang malam untuk menuntaskan penyidikan perkara besar sekelas tindak pidana korupsi dengan kerugian negara Rp 16,81 Trilun, oleh karena itu patut diacungi jempol, demikian tutur Jaksa Agung RI.

Tanpa menunggu waktu yang lama pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 Tim Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan 5 (lima) berkas perkara (yang lebih dahulu dinyatakan lengkap dan lebih dahulu diserah-terimakan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya pada tanggal 12 Mei 2020) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu masing-masing atas nama terdakwa :

1. Dr. Hendrisman Rahim
2. Hary Prasetyo, MBA.
3. Syahmirwan, SE.
4. Heru Hidayat.
5. Beny Tjokrosaputro.

Dengan demikian hanya dalam waktu 8 (delapan) hari Tim Jaksa Penuntut Umum dapat menyusun Surat Dakwaan dan melimpahkan berkasnya ke pengadilan, sehingga hal ini merupakan keseriusan dalam penangan perkara ini yaitu kerja cepat dan akurat untuk segera menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang relatif rumit dan memerlukan kecermatan dalam membongkar dan membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan investasi dana pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

Oleh karena itu Jaksa Agung RI meminta dukungan seluruh lapisan masyarakat termasuk didalamnya berbagai organisasi pemerhati pemberantasan tindan pidana korupsi seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) untuk mengawal, mengikuti dan memantau jalannya persidangan perkara besar tersebut dengan harapan kerja keras Kejaksaan RI akan membuahkan hasil penyelematan keuangan negara yang cukup signifikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Cara Mengembalikan Tren Buruk IPK: Kembalikan KPK ke UU Lama

19 Februari 2026 - 23:59 WIB

Mahfud Soroti Kasus Nadiem dan Pertamina: Dakwaan Berubah, Minim Bukti

12 Februari 2026 - 10:13 WIB

Korupsi Bea Cukai Bukan Puncak Gunung Es

10 Februari 2026 - 22:52 WIB

Populer KORUPSI