Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

EKONOMI

Kemenperin Terus Berbenah Sesuaikan Kebijakan Sektor Industri

badge-check


					Kemenperin Terus Berbenah Sesuaikan Kebijakan Sektor Industri Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta –Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperbarui aturan yang dapat mendukung sektor industri dalam kesiapan menerapkan tataran new normal atau kenormalan baru, yang menjadi salah satu upaya untuk mengantisipasi dampak pandemi Covid-19.

Dalam hal ini, perlunya penyesuaian kebijakan dan target dengan situasi terkini, terutama yang terkait dengan kondisi sektor manufaktur yang sedang mengalami tekanan besar.

“Kondisi kenormalan baru ini membuat kami harus menghitung ulang dengan baik, target-target yang sebelumnya sudah direncanakan,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita pada acara halalbihalal bersama wartawan secara virtual di Jakarta, Rabu (27/05/20).

Menurut Menperin, kenormalan baru dalam industri manufaktur dapat berpengaruh pada aspek produktivitas hingga daya saingnya.

Salah satu target yang bakal disesuaikan adalah pengurangan impor hingga 35 persen, yang awalnya diproyeksi tercapai pada akhir tahun 2021. “Target tersebut kami sesuaikan untuk bisa dicapai pada akhir 2022,” ungkapnya.

Menperin menyebutkan, saat ini telah terjadi berbagai tatanan baru dalam aktivitas industri. Misalnya, sebelum pandemi Covid-19, industri yang beroperasi dapat mengoptimalkan 100 persen atau seluruh pekerjanya. Namun, dengan penerapan protokol kesehatan seperti aturan physical distancing, industri melakukan penyesuaian karyawannya hingga 50 persen.

“Mungkin pengurangan tidak terlalu signifikan bagi industri yang sudah menerapkan prinsip industri 4.0. Tetapi akan lebih terasa oleh industri yang melibatkan banyak sumber daya manusia (SDM) atau industri padat karya. Ini harus dikaji lagi lebih dalam,” terangnya.

Menperin juga mengemukakan, sebagian industri mengalami perlambatan atau penurunan utilitas akibat dampak pandemi Covid-19. Namun, bagi mereka yang masih mendapat izin beroperasi, penerapan protokol kesehatan harus tetap diutamakan.

Kemudian, dalam upaya berbenah menghadapi kondisi new normal, Kemenperin akan kembali menyesuaikan kebijakan operasional industri seiring dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi

“Kami akan menyusun pedoman yang dirangkum dari surat-surat edaran Menteri Perindustrian yang sudah dikeluarkan selama pandemi serta berdasarkan keputusan terbaru dari Menteri Kesehatan yang kami lihat sangat komprehensif,” jelasnya.

Agus menambahkan, dengan berbagai upaya penyesuaian untuk menghadapi kondisi new normal, pihaknya memprediksi angka pertumbuhan industri manufaktur pada triwulan II 2020 diperkirakan mencapai 2 hingga 2,7 persen.

Target tersebut bisa terpenuhi dengan syarat apabila di triwulan kedua ini kasus positif Covid-19 melandai dan tidak ada second wave atau kejadian susulan yang serupa.

Syarat lainnya adalah apabila masyarakat produktif dan aman terhadap Covid-19 sehingga bisa menjalankan aktivitas ekonominya kembali. Namun, selama syarat-syarat pokok tersebut tidak terpenuhi, pertumbuhan sektor industri pada triwulan II bisa lebih rendah dari realisasi triwulan I 2020.

“Kita belum tahu akan seperti apa, namun ketika pembatasan sudah mulai dikurangi, tentu akan secara bertahap kita bisa memperbaiki ekspektasi terhadap pertumbuhan sektor industri,” paparnya.

 

Sumber : Humas Kemenperin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

Haidar Ungkap Lima Pasal Krusial Dalam Perjanjian Dagang Indonesia dan Amerika Serikat

25 Februari 2026 - 03:55 WIB

Komentar Pengamat soal Alfamart dan Indomaret Harus Tutup karena Bisa Rugikan Kopdes

24 Februari 2026 - 19:17 WIB

Populer EKONOMI