INAnews.co.id, Jakarta-Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, kembali memeriksa 48 (empatpuluh delapan) orang yang berasal dari KONI Pusat yang terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga RI (Kemenpora RI) Tahun Anggaran 2017.
Pemeriksaan saksi sebanyak 48 (empatpuluh delapan) orang tersebut diatas menyusul pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang sama pada hari Rabu 27/05/20 Lalu sebanyak 56 (limapuluh enam) orang dari 60 (enampuluh) orang saksi yang telah dilakukan pemanggilan secara resmi melalui Pengurus KONI Pusat.
Para saksi sebanyak 104 (seratus empat) orang tersebut merupakan pejabat dan staf KONI Pusat yang diduga menerima honor kegiatan pengawasan dan pendampingan, honor rapat serta pengantian transport kegiatan pengawasan dan pendampingan yang dilaksanakan oleh KONI Pusat dan bersumber dari bantuan dana KONI Pusat 2017 yang diduga terjadi penyelewengan dan sekarang sedang disidik oleh Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
Pemeriksaan 56 (limapuluh enam) orang saksi kemarin dan 48 (empat puluh delapan) orang saksi hari ini baru sebagian dari rencana 715 orang yang akan diperiksa sebagai saksi, terkait hasil telaahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagaimana tertuang dalam surat tanggal 08 Mei 2020 yang meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan guna menggali penyimpangan yang terjadi dalam pemberian bantuan dana KONI Pusat Tahun 2017 tersebut.
Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Sumber : Puspenkum Kejagung






