Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

UPDATE NEWS

RDP dengan DPR RI, PKPU dan Perbawaslu Protokol Kesehatan Pilkada 2020 Disetujui

badge-check


					RDP dengan DPR RI, PKPU dan Perbawaslu Protokol Kesehatan Pilkada 2020 Disetujui Perbesar

IMAnews.co.id, Jakarta-Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik dan Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar, melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI dan Penyelenggara Pemilu.

Rapat dilaksanakan di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (22/06/20). Dalam rapat tersebut, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) terkait penerapan protokol kesehatan pada Pilkada 2020, akhirnya disetujui.

Dalam kesempatan itu, Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik mengatakan draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait penerapan protokol kesehatan pada Pilkada 2020 baik KPU maupun Bawaslu telah melalui komunikasi dengan Kemendagri.

“Alhamdulillah masukan yang kami sampaikan kepada teman-teman KPU, Bawaslu beberapa diakomodir dan beberapa disesuaikan dengan kondisi pihak KPU sendiri. Sekali lagi kami pemerintah hanya memberikan masukan saja, karena semuanya otoritasnya pasti ada di peraturan KPU dan Bawaslu,” kata Akmal.

Senada dengan hal itu, Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar juga mengatakan protokol kesehatan menjadi penting untuk diakomodir dalam PKPU, mengingat hal ini mejadi bagian dari tatanan kenormalan baru dalam kehidupan berdemokrasi.

“Kehadiran PKPU ini tentu menjadi sangat baik karena akan menuntun kita secara teknis baik penyelenggara, kontestan, maupun masyarakat dan termasuk Pemerintah dan Pemda,” ujar Bahtiar.

Di akhir rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa itu menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:

Pertama, berdasarkan penjelasan yang disampaikan KPU RI dan langkah-langkah  kebijakan yang ditempuh dalam pengendalian situasi pandemi Covid-19 oleh Pemerintah, Komisi II DPR RI bersama Kemendagri menyetujui usulan Peraturan KPU tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dalam kondisi bencana non-alam. Komisi II DPR RI meminta KPU RI juga agar terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 guna menjamin kesehatan dan keselamatan penyelenggara, peserta dan pemilih dalam setiap tahapan peyelenggaraan Pilkada lanjutan Tahun 2020.

Kedua, Komisi II DPR RI bersama Kemendagri RI menyetujui usulan Peraturan Bawaslu tentang Penyelenggaraan Pengawasan Penanganan Laporan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota lanjutan dalam kondisi bencana non-alam. Komisi II DPR RI juga meminta Bawaslu RI untuk tetap melakukan pengawasan secara optimal selama tahapan penyelenggaraan Pilkada dengan terus berkoordinasi dengan semua pihak untuk mencegah adanya pelanggaran yang dapat mencederai demokrasi.

Ketiga, Komisi II DPR RI mendesak Pemerintah untuk segera mencairkan dana tambahan yang bersumber dari APBN yang telah disepakati pada Rapat Kerja dan RDP pada tanggal 11 Juni 2020 antara Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, Kemenkeu, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Populer UPDATE NEWS