Menu

Mode Gelap
Adian Husaini: Fikih Dakwah Natsir Jadi Solusi Atasi Bencana di Indonesia Kenang Kesederhanaan Natsir: Mantan PM yang Tidak Pernah Punya Rumah Pribadi Kritik WTP BPK: Bukan Berarti Tidak Ada Korupsi Outlook Minyak 2026: Bisa Anjlok ke $50 atau Melesat ke $70 Per Barel OTT Pajak Ungkap Modus Lama: Tawar-menawar SPHP hingga Restitusi Fiktif Momentum Emas Mereformasi Subsidi Energi Indonesia di Tengah Turunnya Harga Minyak

RAGAM

Rapid Test Syarat Bepergian Menggunakan Jalur Udara

badge-check


					Rapid Test Syarat Bepergian Menggunakan Jalur Udara Perbesar

INAnews.co.id, Mataram – Menanggapi keluhan seoranh warga yang ditolak syarat penerbangannya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB Dr. Nirhandini Eka Dewi menjelaskan bahwa jika syarat untuk penerbangan harus dengan rapid tes sementara untuk perjalanan laut cukup menggunakan surat keterangan kesehatan negatif Covid-19.

“Ya kalo kalo lewat udara syarat Gugus Tugas harus rapid tes dan kalo lewat bawah cukup surat keterangan saja,” ujarnya.

Lebih lanjut Eka juga menambahkan bahwa aturan menggunakan rapid test sudah berjalan hampir sebulan.

Tak hanya itu, Kadikes NTB itu juga mengatakan bahwa saat pembelian tiket biasanya akan ditanyakan hasil rapid test.

“Ketika beli tiket biasanya ditanyak hasil rapid test nya, kalau tidak ada maka tiket tidak akan dijual,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Kisah Sukses Pelajar SMA Menggelar Pertandingan Padel Antar Sekolah

23 Desember 2025 - 09:27 WIB

Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Kosmik di Hotel 88 Mangga Besar VIII

19 Desember 2025 - 12:55 WIB

Hotel 88 Fatmawati Dipenutup Tahun 2025 Hadirkan New Year Carnaval 2026

19 Desember 2025 - 12:38 WIB

Populer GAYA HIDUP