Menu

Mode Gelap
Danantara Proyeksi Dongkrak PDB 3 Persen di Awal Model Overlapping Generation Ungkap Dampak MBG Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

KRIMINAL

Tak ditahan, Habib Bahar Bin Smith resmi tersangka ujaran kebencian

badge-check


					Tak ditahan, Habib Bahar Bin Smith resmi tersangka ujaran kebencian Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Mabes Polri resmi menetapkan status tersangka kepada Habib Bahar bin Smith sejak Kamis malam, 6 Desember 2018. Seperti diketahui, status tersebut berlaku setelah Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan selama 11 jam di Bareskrim Polri.

“Benar bahwa hasil gelar perkara penyidik, HBS telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan pemeriksaan,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Syahar Diantono ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (7/12/2018)

Syahar mengatakan Habib Bahar bin Smith dan pengacaranya telah melakukan penandatanganan BAP atas status tersangka tersebut. Kendati demikian ia menegaskan Habib Bahar bin Smith tidak langsung ditahan meski statusnya telah dinaikan menjadi tersangka.

“Sudah ada paraf dan penandatanganan BAP oleh tersangka dan pengacaranya, namun tidak dilakukan penahanan dan HBS telah kembali,” ucap Kombes Pol Syahar kepada wartawan.

Habib Bahar bin Smith telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri dengan menjawab 29 pertanyaan. Ia datang didampingi oleh kuasa hukumnya dan sejumlah massa yang menunggu sampai proses pemeriksaan selesai.

Habib Bahar diperiksa dan ditetapkan tersangka atas laporan Sekjen Jokowi Mania Laode Kamaruddin. Laporan bernomor nomor LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM tanggal 28 November 2018 ini terkait dengan ceramah Habib Bahar di Palembang yang viral di media sosial. Dalam ceramah tersebut, Habib Bahar diduga melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Habib Bahar Ali bin Smith disangkakan melanggar Pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

APMM Kepton Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Busel, Wakapolres Buton Instruksikan Penyelesaian dalam Satu Minggu

17 Desember 2025 - 00:45 WIB

Empat Bulan Tanpa Kepastian, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penyidikan Polres Buton dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Anak

10 Desember 2025 - 22:41 WIB

Imigrasi Batam Amankan Buronan Kasus Keuangan Rp2,2 Triliun dari RRT

22 November 2025 - 09:20 WIB

Populer DAERAH