Menu

Mode Gelap
Indonesia Diminta Belajar dari Malaysia soal SGIE Pangsa Pasar Perbankan Syariah Mandek di 7 Persen RUU Ekonomi Syariah Mandek di DPR, Pakar: Butuh Terobosan Bukan Polosan Pemilu 2029 Jadi Uji Kesaktian Jokowi Pasca Pisah dari PDIP Indonesia Terancam Bubble Surat Utang Pemerintah Belanja Pemerintah Agresif justru Lemahkan Sektor Swasta

HUKUM

Putus Penyebaran Covid-19, Danlanal Mataram Anjurkan Gunakan Protokol Kesehatan

badge-check


					Putus Penyebaran Covid-19, Danlanal Mataram Anjurkan Gunakan Protokol Kesehatan Perbesar

INAnews.co.id, Mataram –Komandan Lanal Mataram Kolonel Laut (P) Suratun, S.H., anjurkan tetap melaksanakan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid 19. Senin (13/7).

Danlanal menyampaikan, guna mencegah virus corona tersebut menyebar di dalam komplek perumahan dinas TNI AL Mataram dimana prajurit dan keluarganya bermukim maka perlu dilakukan penyemprotan disinfektan.

Pagi ini Kolonel Laut (P) Suratun, S.H., perintahkan PgS. Ka. BK Letda Laut (K) drg. Luqman Rahardian yang didampingi Paur Kesla Letda Laut (K/W) dr. Ardita Fransiska untuk laksanaan penyemprotan disinfektan di lingkungan rumah dinas Lanal Mataram komplek Kekalik dengan fasilitasnya antara lain musholah, posyandu, taman bermain, termasuk Rusun pagi ini.

“Agar selalu melaksanakan prosedur standar tatanan hidup baru atau biasa di sebut “New Normal”, dalam beraktifitas sehari-hari, kita semua wajib disiplin diri untuk menjalankan protokol kesehatan, dengan menjaga jarak aman fisik antara satu sampai dengan dua meter, disiplin menggunakan masker pada saat berada diluar serta selalu mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer”. Ungkap Kolonel Laut (P) Suratun, S.H., dalam kesempatan berbeda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Sidang TPPU Hasbi Hasan: Integritas Jaminan Hakim Bebas Intervensi

30 Januari 2026 - 14:20 WIB

Lebih dari 300 Izin Tambang di Pulau Kecil Langgar UU

29 Januari 2026 - 23:27 WIB

Mempertanyakan Pertanggungjawaban Dana Jaminan Reklamasi Tambang

29 Januari 2026 - 21:24 WIB

Populer HUKUM