Menu

Mode Gelap
CWIG Nilai Pengunduran Diri Ketua OJK Mahendra Siregar, Tinggalkan Preseden Buruk Pada Masyarakat Peringati Anniversary Ke Empat VOID DK Jakarta Menggelar AnniVacation Ke Sukabumi Direktur Utama BEI Mengundurkan Diri usai Insiden Dua Hari Lalu Sidang TPPU Hasbi Hasan: Integritas Jaminan Hakim Bebas Intervensi Legitimasi Pemerintah 80 Persen Vs Demokrasi 20 Persen Marak Makelar Dapur MBG, Kepala BGN Diminta Turun Lapangan Tinjau Dapur 3 T

HUKUM

Polda dan DPRD NTB Diminta Tindak Oknum Anggota Dewan yang Hina Presiden

badge-check


					Polda dan DPRD NTB Diminta Tindak Oknum Anggota Dewan yang Hina Presiden Perbesar

INAnews.co.id, Mataram – Bertempat di kantor DPRD Provinsi NTB berlangsung aksi damai dari Gerakan Masyarakat Peduli NKRI ( GNPNKRI ) gabungan dari Rinjani Foundation (RF) dan Gawah Lauq Foundation (GLF) terkait dengan penghinaan kepada Presiden Ir. Joko Widodo.

Ratusan masa aksi ini menuntun salah seorang oknum anggota DPRD NTB yang diduga menyebarkan berita Hoax dan ujaran kebencian serta perongrongan wibawa pemerintah melalui Media Sosial (Youtube dan Facebook).

Tak hanya itu, ratusan masa aksi ini juga menuntut dan meminta dengan tegas ketua DPRD dan BK untuk memproses oknum anggota DPRD NTB H. Najamudin.

Lebih lanjut, Kapolda NTB juga di minta untuk memproses hukum oknum anggota DPRD NTB tersebut.

“Kami menekankan bahwa anggota dewan tersebut tidak memiliki tata bicara yang baik di dalam video yang disebarkan untuk mengkritik presiden Jokowi,” ujar Zainul Muttaqin yang merupakan Korlap.

Zainul juga menambahkan bahwa di video tersebut terdapat kata kata yang mengandung berita hoax. “karena kita tau di sini di lombok timur tidak ada lockdown,” jelasnya.

Setelah mengutarakan tuntutan, Perwakilan masa aksi di terima masuk oleh Ketua DPRD NTB Hj .Isvi Rupaida, Wakil Ketua DPRD NTB H. Muzihir, Ir. Made Sugiartha dan Sekwan DPRD NTB H. Mahdi.

Menanggapi prihal tersebut, Ketua DPRD NTB Hj. Isvi Rupaida mengatakan bahwa jika ada pelanggaran hukum itu adalah wewenang kepolisian NTB dan tidak akan menghalangi.

“Jika itu memang ada pelanggaran ada penghinaan dan ada apapun di dalamnya ya karena itu sekali lagi jangan dibandingkan dengan daerah lain,” jelasnya.

Lebih lanjut Isvi akan mengundang pimpinan Fraksi untuk mengetahui tuntutan masyarakat kepada DPR karena surat laporan tanggal 13 juli tersebut ia tak terima.

“Nanti yang mengambil keputusan adalah fraksi karena dia di bawah kendali fraksi dan mungkin nanti ada tindakan tindakan dari fraksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Sidang TPPU Hasbi Hasan: Integritas Jaminan Hakim Bebas Intervensi

30 Januari 2026 - 14:20 WIB

Lebih dari 300 Izin Tambang di Pulau Kecil Langgar UU

29 Januari 2026 - 23:27 WIB

Mempertanyakan Pertanggungjawaban Dana Jaminan Reklamasi Tambang

29 Januari 2026 - 21:24 WIB

Populer HUKUM