INAnews.co.id, Jakarta– Tim Jaksa LHP Bidang Pengawasan terkait Jaksa “PSM” mengambil kesimpulan bahwa LHP tersebut telah dipandang cukup sebagai bukti permulaan tentang terjadinya peristiwa pidana.
Sehingga Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-47/F.2/Fd,2/08/2020 guna melakukan penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Terhadap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang Menerima Hadiah atau Janji.
Tim Penyidik yang diketuai oleh Jaksa Viktor Antonius telah mulai melakukan pemeriksaan 3 (tiga) saksi dalam perkara tersebut pada Senin, 10 agustus 2020.
Menurut keterangan pers tanggal 11 agustus 2020, Kapuspenkum Hari Setiono katakan jika Tim Penyidik rencana akan memeriksa 2 (dua) orang yang diduga mengetahui peristiwa tersebut namun karena alasan sakit dan ada kesibukan kedua saksi tidak hadir di gedung bundar Kejaksaan Agung RI.
“Saksi-saksi yang sudah diperiksa adalah Jaksa PSM, Anita Kolopaking ,Pengacara Terpidana Djoko S, Tjandra dan Djoko S, Tjandra, pada hari yang sama juga rencananya akan memeriksa Irwan dan Rahmat yang diduga mengetahui peristiwa yang terjadi terkait upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Djoko S. Tjandra secara diam diam,” tulis Hari.
Tambanya pemeriksaan para saksi itu sendiri dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti , sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP.






