INAnews.co.id Bitung– Meskipun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Bitung, akhirnya mengeluarkan surat pemberhentian terhadap aktivitas penambangan pasir ilegal tapi aktivitas pemuatan pasir ke kapal tongkang bernama Sealink Pacifik 107 masih tetap di lakukan, Senin 24 Agustus 2020.
Surat tersebut dikeluarkan berdasarkan laporan dari masyarakat.
Surat pemberhentian tambang pasir ilegal itu dikeluarkan dengan surat yang bernomor 660/DLH-IV/08/2019 terganggal 30 Desember 2019 yang ditanda tangani langsung oleh Kepala DLH Sadat Minabari, SIK, M.Si.
Surat yang di tembuskan ke Wali Kota dan Kapolres Kota Bitung ini tidak di indahkan oleh para pelaku galian C yang di duga ilegal tersebut.
Dari pantauan Redaksi INAnews hal ini seakan akan-akan pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek KPS tutup mata dan membiarkan pasir yang di duga ilegal keluar masuk kawasan pelabuhan.
Dengan dikeluarkannya surat ini pihak DLH Bitung berharap agar menjadi pelajaran dan perhatian bagi penambang lainnya untuk mematuhi aturan yang berlaku agar dampak dari aktivitas tersebut bisa berjalan dengan baik.
Juga bagi pihak kepolisian untuk bisa menindak lanjuti surat dari DLH tersebut, agar hal ini menjadi pelajaran bagi penambang ilegal lainnya untuk melengkapi administrasi proses perijinan.






