Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

KRIMINAL

Bahar bin Smith tersangka dan ditahan 20 hari oleh Polda Jabar

badge-check


					Bahar bin Smith tersangka dan ditahan 20 hari oleh Polda Jabar Perbesar

INAnews.co.id , Bandung – Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan tersangka dan menahan Muhammad Bahar alias Bahar bin Smith usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik pada hari , Selasa 18 Desember 2018.

Bahar  bin Smith ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap MHU (17) dan ABJ (18).

Bahar bin Smith diperiksa oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Menurut Azis Yanuar pengacara yang mendampingi Bahar bin Smith selama 8 jam mengatakan dai kelahiran Manado 35 tahun itu dicecar sebanyak 34 pertanyaan oleh tim penyidik.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk BS (Bahar bin Smith),” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, melalui pesan singkat, Selasa malam.

Dedi membenarkan informasi soal Bahar ditahan di rumah tahanan negara di Direktorat Reserse Umum Polda Jawa Barat selama 20 hari terhitung hari Selasa, 18 Desember 2018 hingga 6 Januari 2019 mendatang.

“Penahanan karena yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi perbuatannya” ujar Dedi.

Bahar bin Smith sebelumnya dilaporkan oleh Jamalulael S.ag dan terjerat sangkaan kasus penganiyayan MHU dan ABJ di Pesantren Tajul Alawiyyin, yakni pondok pesantren yang diasuhnya di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada 1 Desember 2018.

Pemuda berusia 35 tahun yang menyebut diri Habib Bahar itu dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

APMM Kepton Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Busel, Wakapolres Buton Instruksikan Penyelesaian dalam Satu Minggu

17 Desember 2025 - 00:45 WIB

Empat Bulan Tanpa Kepastian, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penyidikan Polres Buton dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Anak

10 Desember 2025 - 22:41 WIB

Imigrasi Batam Amankan Buronan Kasus Keuangan Rp2,2 Triliun dari RRT

22 November 2025 - 09:20 WIB

Populer DAERAH