Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

HUKUM

badge-check


					Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta–  Kejaksaan Agung R.I serahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi “ Penghapusan Red Notice ” atas nama Tersangka Irjenpol Napoleon Bonaparte, dan kawan-kawan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.Pada Jumat,16/10/20.

Penyerahan para Tersangka tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. menyatakan perkara yang diajukan secara terpisah (splizt) tersebut dinyatakan lengkap (terpenuhi syarat formil dan syarat materiil) atau P-21 pada hari Jumat 09 Oktober 2020 yang lalu dengan Tersangka masing-masing atas nama:

  1. Tersangka IRJEN POL. DRS. NAPOLEON BONAPARTE, M.Si. (NB)
  2. Tersangka BRIGJEN POL. PRASETIJO UTOMO, S.IK. M.Si. (PU)
  3. Tersangka H. TOMMY SOEMARDI (TS)

Bahwa duduk perkara atau kasus posisi perkara itu sendiri diduga para Tersangka terlibat dalam Penghapusan Red Notice atau Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Terpidana DJOKO SOEGIATRO TJANDRA yang terhapus di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas peran dan usaha atau perbuatan yang dilakukan Tersangka IRJEN. POL. Drs. NAPOLEON BONAPARTE, M.si, Tersangka BRIGJEN POL. PRASETIJO UTOMO, M.Si dan Tersangka H. TOMMY SOEMARDI.Ungkap Hari Setiyono selaku Kapuspenkum Kejagung.

Terhadap para Tersangka disangkakan melanggar ketentuan pasal 5 ayat (2), pasal 11, pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lanjut Hari.

 

Dengan didampingi oleh kuasa hukum masing masing, penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. kepada Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Khusus Kejaksaan Agung R.I dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena locus delictie dan tempus delictie berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan penahanan rumah tahanan negara terhadap 2 (dua) orang Tersangka/Terdakwa tersebut selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak tanggal 16 Oktober 2020 s/d 04 November 2020, dengan pertimbangan memudahkan proses pemeriksaan di persidangan pengadilan serta dengan mempertimbangkan syarat syarat penahanan baik syarat obyektif maupun syarat subyektif sebagaimana dimaksud dan diatur dalam ketentuan pasal 21 ayat (4) KUHAP dan sementara untuk Tersangka BRIGJEN POL. PRASETIJO UTOMO ditahan dalam perkara.Pungkas Hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

25 Februari 2026 - 14:59 WIB

KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Berpotensi Perluas Kriminalisasi Dunia Usaha

23 Februari 2026 - 04:13 WIB

Cara Mengembalikan Tren Buruk IPK: Kembalikan KPK ke UU Lama

19 Februari 2026 - 23:59 WIB

Populer KORUPSI