Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

HUKUM

Oknum AKBP AW Diduga Langgar Perkap Kapolri dan Merendahkan Martabat Polri

badge-check


					Oknum AKBP AW Diduga Langgar Perkap Kapolri dan Merendahkan Martabat Polri Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Merasa diperas oleh oknum Polri inisial “AW” berpangkat AKBP, ratusan perajin dan pekerja jamu tradisional menggelar aksi di lapangan Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, pada 5 Oktober 2020.

Terkait hal itu Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono juga membenarkan adanya laporan dan Polri lakukan penyelidikan terhadap oknum tersebut.

“Iya, sedang dilidik kebenarannya,” ucap Argo saat di Jakarta, pada Selasa 6 Oktober 2020.

Lanjut Argo pihaknya akan menindak siapa pun tanpa memandang status. Dia menyatakan, jika benar terlibat pemerasan, anggotanya akan ditindak.

“Kalau salah, ya ditindak,” ungkapnya.

Melanjutkan pernyataan Kadiv Humas Mabes Polri, atas kelanjutan pemeriksaan terhadap oknum AKBP Agus Wardi (AW).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, pada Jumat 16 oktober 2020 mengatakan kepada wartawan melalui pesan telepon, jika AKBP “AW” sudah dilakukan pemeriksaan oleh Paminal Polri.

“Yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Paminal dan sekarang sudah dilimpahkan ke Wabprop untuk diperiksa sebagai terduga pelanggar KEPP,” ujar Brigjenpol Awi, jumat (16/10).

Lanjut Karopenmas Mabes Polri oknum AKBP “AW” masih terduga anggota Polri yang melanggar aturan Perkap Kapolri No. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai terduga pelanggar KEPP , terkait penyalahgunaan wewenang dan merendahkan martabat Polri,” ujar Brigjenpol Awi.

Pengrajin jamu berharap Divisi Propam Mabes Polri bisa secara terang benderang mengungkap uang 16 M dari sekian banyak korban jamu yang ditangkap lepas lalu damai dengan uang tanpa salah apapun.

“Kami sebagai pengrajin jamu sangat berterimakasih kepada Div Propam Mabes Polri,” ujar sumber kepada redaksi , Rabu 7 oktober 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

25 Februari 2026 - 14:59 WIB

Kiriman Pasukan ke Gaza Bisa Jadi Alat Israel Lucuti Hamas

23 Februari 2026 - 14:24 WIB

KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Berpotensi Perluas Kriminalisasi Dunia Usaha

23 Februari 2026 - 04:13 WIB

Populer EKONOMI