Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

HUKUM

Oknum AKBP AW Diduga Langgar Perkap Kapolri dan Merendahkan Martabat Polri

badge-check


					Oknum AKBP AW Diduga Langgar Perkap Kapolri dan Merendahkan Martabat Polri Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Merasa diperas oleh oknum Polri inisial “AW” berpangkat AKBP, ratusan perajin dan pekerja jamu tradisional menggelar aksi di lapangan Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, pada 5 Oktober 2020.

Terkait hal itu Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono juga membenarkan adanya laporan dan Polri lakukan penyelidikan terhadap oknum tersebut.

“Iya, sedang dilidik kebenarannya,” ucap Argo saat di Jakarta, pada Selasa 6 Oktober 2020.

Lanjut Argo pihaknya akan menindak siapa pun tanpa memandang status. Dia menyatakan, jika benar terlibat pemerasan, anggotanya akan ditindak.

“Kalau salah, ya ditindak,” ungkapnya.

Melanjutkan pernyataan Kadiv Humas Mabes Polri, atas kelanjutan pemeriksaan terhadap oknum AKBP Agus Wardi (AW).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, pada Jumat 16 oktober 2020 mengatakan kepada wartawan melalui pesan telepon, jika AKBP “AW” sudah dilakukan pemeriksaan oleh Paminal Polri.

“Yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Paminal dan sekarang sudah dilimpahkan ke Wabprop untuk diperiksa sebagai terduga pelanggar KEPP,” ujar Brigjenpol Awi, jumat (16/10).

Lanjut Karopenmas Mabes Polri oknum AKBP “AW” masih terduga anggota Polri yang melanggar aturan Perkap Kapolri No. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai terduga pelanggar KEPP , terkait penyalahgunaan wewenang dan merendahkan martabat Polri,” ujar Brigjenpol Awi.

Pengrajin jamu berharap Divisi Propam Mabes Polri bisa secara terang benderang mengungkap uang 16 M dari sekian banyak korban jamu yang ditangkap lepas lalu damai dengan uang tanpa salah apapun.

“Kami sebagai pengrajin jamu sangat berterimakasih kepada Div Propam Mabes Polri,” ujar sumber kepada redaksi , Rabu 7 oktober 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Militer Dituding Lakukan Kekerasan terhadap Warga Aceh yang Kibarkan Bendera Putih

5 Januari 2026 - 19:26 WIB

Populer TNI/POLRI