INAnews.co.id, Jakarta – Tok .. Palu Hakim Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta akhirnya berbunyi untuk memutuskan eksekusi gugatan Mantan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya, Drs. Sapari. Apt, MKes melawan Kepala BPOM Pusat Dr.Ir. Penny Kusumastuti Lukito.
Plt. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Bagus Darmawan,.SH,. MH selaku hakim tunggal dalam persidangan tersebut, dan di bantu Panitera Pengganti (PP) Srihartanto,. SH. mengeksekusi putusan perkara nomor 294/G/2018/PTUN.JKT pada Rabu 11 november 2020.
Dalam sidang (11/11/2020), Kepala PTUN Jakarta, Bagus Darmawan memerintahkan Kepala Badan POM (BPOM) untuk mengembalikan jabatan Sapari sebagai Kepala BBPOM di Surabaya dengan cara mencabut dan membatalkan Surat Keputusan (SK) Kepala BPOM RI Nomor: KP.05.02.1.242.09.18.4592 tanggal 19 September 2018, tentang Memberhentikan dengan Hormat PNS atas nama Drs. Sapari Apt MKes, NIP 195908151993031001 Pangkat/Gol. Pembina/Gol. Pembina TK. I (IV-b) dari Jabatan Kepala Balai Besar POM di Surabaya beserta lampirannya.
Diktum Ke-3 Amar Putusan
Perintah PTUN mengacu pada diktum putusan No. 3 putusan perkara nomor 294/G/2018/PTUN.JKT yang menyebutkan, “Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : KP 05.02.1.242.09.4592 tanggal 19 September 2018 Tentang Memberhentikan Dengan Hormat Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Drs.Sapari, Apt. M.Kes. Nip: 19590815 199303 1 001 Pangkat/Gol, Pembina Tk.I (IV/b) dari jabatan Kepala Balai Besar POM di Surabaya beserta lampirannya.”
Begitu bunyi diktum saat sidang eksekusi gugatan perkara Sapari melawan Kepala BPOM Pusat Penny . K . Lukito. Yang dilaksanakan diruang sidang PTUN Jakarta.
“Hasil Eksekusi perkara nomor: 294/G/2018/PTUN.JKT pada putusannya sudah inkracht artinya berkekuatan hukum tetap,dan saya bangga dengan tim Gerai Hukum yang sudah bekerja cepat hingga akhirnya putusan perkara tersebut bisa di eksekusi,” ungkap Sapari kepada media di PTUN Jakarta, Rabu 11 november 2020.
Sapari hadir dalam pembacaan eksekusi tersebut didampingi pengacaranya dari Gerai Hukum Jakpus, yaitu Arthur Noija, SH, Hendri Wilman SH, MH, dan Sakti Ajie SH.
“Intinya tadi hasil yang kita peroleh bahwa (Kepala) Badan POM harus mencabut SK Pemberhentian saya sebagai Kepala Balai Besar POM di Surabaya tanggal 19 September 2018,” kata Sapari.
Hasil Eksekusi Diawasi dan Dimonitoring Gerai Hukum
Penasehat Hukum Sapari, Hendri Wilman mengatakan, pihaknya selaku penasehat hukum cukup senang sudah ada satu langkah maju ke depan dari putusan 294 yang sudah inkracht di tahun 2020.
“Dalam kesepakatan sidang putusan tadi, Rabu 11 november 2020, pihak Biro Hukum BPOM minta untuk diawasi kepada majelis hakim, dan kami tim gerai hukum sepakat atas hal itu,” ujar Wilman usai persidangan Rabu 11 november 2020.
Sementara Sakti Ajie mengatakan sejak awal dibuka dan sidang ditutup, hanya membahas diktum ke-3 perkara 294. Sementara diktum ke-4 tidak dibahas.
Menurut Sakti, pihaknya akan mengawasi jalannya eksekusi setelah pencabutan SK pemberhentian kliennya dibuat oleh Kepala BPOM sesuai perintah Pengadilan.
“Dengan eksekusi ini, maka jabatan Sapari harus dikembalikan sebagai Kepala BBPOM di Surabaya,” ucap Sakti.
Dilanjutkan Arthur Noija , mekanisme atas eksekusi putusan Sapari harus terus dimonitoring pihaknya.
“Kita awasi dan monitoring, dan kita tim Gerai Hukum akan berkirim surat ke pihak terkait agar putusan dan eksekusi ini sesuai dengan apa yang sudah dibacakan majelis hakim PTUN Jakarta, dan tidak ada lagi hal yang melnceng dari koridor hukum,” tegas Arthur.
Sementara , Kuasa Hukum Kepala BPOM Pusat, Penny Lukito, yang diwakili melalui Biro Hukum yakni Ria dan Adam , enggan memberikan komentar saat ditemui wartawan usai sidang pembacaan eksekusi pada Rabu 11 november 2020.






