Menu

Mode Gelap
Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi Bappenas: Danantara dan MBG Kunci Lepas dari Middle Income Trap Danantara Proyeksi Dongkrak PDB 3 Persen di Awal Model Overlapping Generation Ungkap Dampak MBG Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

UPDATE NEWS

KKP Gelar Pelatihan Prosedur dan Perizinan Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi dan atau Appendiks CITES

badge-check


					KKP Gelar Pelatihan Prosedur dan Perizinan Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi dan atau Appendiks CITES Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta- KKP melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar menggelar Pelatihan Prosedur dan Perizinan Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi dan atau Appendiks CITES, pada Kamis (17/12/20).

Kepelatihan yang dilakukan secara daring diikuti oleh sekitar 180 peserta yang berasal dari Direktorat KKHL, UPT Ditjen PRL, Pemerintah Daerah, perusahaan, dan akademisi.

Adapun tujuan dilaksanakannya acara ini adalah untuk mensosialisasikan terkait prosedur dan perizinan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan atau Appendiks CITES secara khusus kepada para pelaku usaha yang berada di wilayah kerja BPSPL Denpasar.

Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL), Andi Rusandi dalam sambutannya mengatakan bahwa tujuan diaturnya perdagangan hewan yang masuk Appendiks CITES adalah untuk menjaga dan melindungi sumberdaya ikan tersebut agar keberadaannya tetap lestari hingga anak cucu kita. Pada kesempatan selanjutnya Ibu Symantha Holben, Ph.D (Direktur USAID Bijak) dan Bapak Permana Yudiarso, S.T., M.T juga berkenan memberikan kata sambutannya.

Dalam forum yang sama, Peneliti Pusat Penelitian Oseanografi LIPI Selvia Oktaviyani menyampaikan bahwa pemanfaatan spesies menurut sistem CITES harus didasarkan pada aspek legalitas, ketelusuran, dan keberlanjutan.

Sementara itu, pengontrolan dilakukan dengan penerbitan izin oleh MA setelah melalui pertimbangan dari SA (LIPI) dengan implementasi berdasarkan pengelompokan daftar Appendix II, Appendix II, Appendix III dari satwa dan tumbuhan. Ibu Selvia juga menginformasikan bahwa rekomendasi kuota berdasarkan data, informasi ilmiah, hasil inventarisasi, dan monitoring populasi jenis ikan, serta SA akan memberikan instruksi kepada MA agar bisa memberikan realisasi kuota per tiga bulan untuk tahun 2021.

Sementara itu, Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso mengungkapkan bahwa BPSPL Denpasar telah menjalankan pelayanan online melalui website untuk pendaftaran maupun permohonan e-rekomendasi, konfirmasi waktu pelaksanaan verifikasi, verifikasi secara daring, dan rekomendasi/SKK terbit.

Namun, penolakan dapat terjadi apabila persyaratan dokumen tidak lengkap, produk yang diperdagangkan tidak disortir, serta adanya indikasi pelanggaran pidana. (LKKPN Pekanbaru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi

12 Januari 2026 - 15:43 WIB

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

Populer NASIONAL