Menu

Mode Gelap
Peringati Anniversary Ke Empat VOID DK Jakarta Menggelar AnniVacation Ke Sukabumi Direktur Utama BEI Mengundurkan Diri usai Insiden Dua Hari Lalu Sidang TPPU Hasbi Hasan: Integritas Jaminan Hakim Bebas Intervensi Legitimasi Pemerintah 80 Persen Vs Demokrasi 20 Persen Marak Makelar Dapur MBG, Kepala BGN Diminta Turun Lapangan Tinjau Dapur 3 T Amien Rais Kritik Rencana Pembukaan Kebun Sawit Baru di Tengah Ancaman Banjir

HUKUM

Berikan Keterangan Palsu Untuk Berpoligami, Hasani Dilaporkan ke Polisi

badge-check


					Berikan Keterangan Palsu Untuk Berpoligami, Hasani Dilaporkan ke Polisi Perbesar

INAnews.co.id,Lombok Timur – Haji Sofyan Khalid warga desa Peringge Jurang Utara merasa adanya kejanggalan dalam putusan pengadilan agama yang menyetujui Muzannil Hasan untuk berpoligami dan menikah dengan anaknya yang bernama Desi Syafira.

Sofyan selaku Ayah menjelaskan kronologis kejadian berawal pada tanggal 21 Oktober 2020 sekitar pukul 19.00 Wita Desi di curi oleh Muzannil Hasani untuk diajak nikah dan dimana ia memiliki istri sah.

“Ia mengaku bahwa istri sah Muzannil Hasani atas nama Ilham sudah tidak produktif lagi untuk memberikan anak dan tidak pernah merasa puas dalam berhubungan suami istri dikarenakan istri sahnya mengidap penyakit,”ujar Sofyan.

Sofyan juga mengatakan bahwa saksi saksi dari pihak laki laki diduga memberikan keterangan palsu untuk memperlancar persidangan tanpa menemui hambatan.

“Saya merasa keberatan karena anak saya tidak bisa bekerja,”tandas Sofyan

Tak hanya itu,Sofyan juga menambahkan bahwa para pemberi keterangan palsu tersebut sudah dilaporkan ke Polres Lombok timur.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur AKP Daniel Partogi Simagunsong mengatakan Kasus pemberian keterangan palsu di Pengadilan Agama ini dalam penyidikan lebih lanjut.

“Kita sudah memeriksa orang yang menjadi saksi dan diduga memberikan keterangan palsu,”ujarnya.

Lebih lanjut Daniel juga menambahkan telah mendalami kasus dan akan menggelar barang bukti.

“Setelah ini akan kita gelarkan barang bukti yang kita punya apa dan jika kita rasa cukup kita akan lakukan penyelidikan,”imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Sidang TPPU Hasbi Hasan: Integritas Jaminan Hakim Bebas Intervensi

30 Januari 2026 - 14:20 WIB

Lebih dari 300 Izin Tambang di Pulau Kecil Langgar UU

29 Januari 2026 - 23:27 WIB

Mempertanyakan Pertanggungjawaban Dana Jaminan Reklamasi Tambang

29 Januari 2026 - 21:24 WIB

Populer HUKUM