Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

HUKUM

Buronan Kasus Tipikor Videotron Dinas Perindag Medan Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejagung

badge-check


					Buronan Kasus Tipikor Videotron Dinas Perindag Medan Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejagung Perbesar

 

INAnews.co.id, Jakarta-Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menangkap buronan atau DPO dengan status Tersangka atas nama DJOHAN di Kawasan Medan Timur

Tersangka adalah warga Jl. Madio Santoso No. 103-H P. Barayan Darat II Kecamatan Medan Timur dan Jalan Jemadi Gg. Bahagia II No. 12 D Medan,yang bekerja sebagai Direktur CV. Putra Mega Mas.

Berdasarkan informasi secara tertulis dari Kapuspenkum, Tersangka atas nama DJOHAN diamankan atau ditangkap di rumahnya di Komplek Ladang Mas Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor hari Jum’at , 15 Januari 2021 sekitar pukul 19.00 WIB.

DJOHAN sendiri adalah Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Sarana Informasi Massal Tentang Harga Kebutuhan Pokok Secara Elektronik (Videotron) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Tahun 2013 dengan anggaran sebesar Rp. 3.168.120.000,- ( tiga milyar seratus enam puluh delapan juta seratus dua puluh ribu rupiah) yang disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor : Print-02/N.2.10/Fd.1/03/2017 tanggal 20 Maret 2017.

Tersangka DJOHAN diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsidiair pasal 3 Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pada saat Tim Tabur menangkap, Tersangka DJOHAN berusaha mengelabui dengan menunjukan identitas yang berbeda antara KTP dan SIM karenanya diduga Tersangka berusaha untuk mengganti identitas agar tidak dikenali.

Pada saat dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai Tersangka di tahap Penyidikan, Tersangka DJOHAN selalu mangkir dan oleh karena itu kemudian pada tanggal 03 Juli 2017, Kejari Medan menetapkan tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO).

Setelah berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejari Medan, tersangka DJOHAN diserahkan langsung ke pihak Kejari Medan yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Bondan Subrata untuk selanjutnya dibawa ke kantor Kejari Medan.

Setelah berhasil mengamankan tersangka, Kasi Intel menjelaskan bahwa, Malam itu juga semua kelengkapan dokumennya termasuk rapid test antigen untuk dititipkan di Rutan Tanjung Gusta dan selanjutnya akan ditangani oleh tim penyidik Pidsus Kejari Medan agar berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan.

Keberhasilan tangkap buronan (tabur) Kejaksaan kali ini merupakan yang ke-13 di Tahun 2021 dari DPO Kejaksaan RI.

Melalui Program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan mempertangung- jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Kesenjangan Statement dan Implementasi Pemberantasan Korupsi Era Prabowo

2 Januari 2026 - 10:32 WIB

Populer KORUPSI