Menu

Mode Gelap
Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi

HUKUM

Korupsi di BPJS, Gedung Bundar Kejagung Kembali Periksa Dua Orang Direktur

badge-check


					Korupsi di BPJS, Gedung Bundar Kejagung Kembali Periksa Dua Orang Direktur Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta- Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Puspenkum ) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak diruang Kerjanya, menyampaikan bahwa Kejagung kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana korupsi ( Tipikor ) di Badan Pengelola Jaminan Sosial ( BPJS )

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali memeriksa terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tipikor pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak, pada Jumat ( 22/01/21) di Jakarta.

Leonard menyebutkan kedua Saksi yang diperiksa adalah MKS selaku Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan,kedua EA selaku Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan.

Dikatakan Pemeriksaan terhadap kedua orang saksi tersebut dilakukan guna untuk mencari tersangka.

” Mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh BPJS;Ketenagakerjaan,” kata Leonard.

Leonard menyebut Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

“Tetap dengan memperhatikan jarak aman antara saksi yang diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap,” ujarnya.

Meski demikian bagi para saksi yang menjalani pemeriksaan di wajibkan mengenakan masker,selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

25 Februari 2026 - 14:59 WIB

KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Berpotensi Perluas Kriminalisasi Dunia Usaha

23 Februari 2026 - 04:13 WIB

Cara Mengembalikan Tren Buruk IPK: Kembalikan KPK ke UU Lama

19 Februari 2026 - 23:59 WIB

Populer KORUPSI