Menu

Mode Gelap
Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi Bappenas: Danantara dan MBG Kunci Lepas dari Middle Income Trap Danantara Proyeksi Dongkrak PDB 3 Persen di Awal Model Overlapping Generation Ungkap Dampak MBG Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

HUKUM

Ferrari Model 458 Speciale Berhasil Dilelang PPA Kejaksaan Agung

badge-check


					Ferrari Model 458 Speciale Berhasil Dilelang PPA Kejaksaan Agung Perbesar

INAnews.co.id,Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) akhirnya berhasil melelang mobil  Ferrari selundupan dari Singapura sebesar Rp9,4 miliar lebih melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNL) Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam siaran persnya Kepala PPA Kejagung Agnes Triani mengatakan lelang mobil hasil sitaan dari selundupan ini dimenangkan oleh peserta lelang asal Jakarta.

Peserta Pemenang Lelang Asal Jakarta (photo istimewa)

“Peserta dari Jakarta menang lelang setelah menawar lebih tinggi dari lima peserta lain yang mengikuti lelang secara terbuka di KPKNL Palembang pada Rabu 27 Januari 2021,” kata Agnes kepada awak media  di ruang kerjanya, pada Jumat (29/01/21).

Selanjutnya Agnes mengatakan di acara lelang ini, semula tidak ada yang berminat mengikuti lelang mobil Ferrari model 458 Speciale pada pengumuman lelang pertama karena limit harga atau harga pembukaan lelang dipatok Rp10 miliar.

“Namun setelah limit harga diturunkan menjadi Rp6,4 miliar pada pengumuman lelang kedua, ada enam peserta berminat mengikuti lelang,” tuturnya.

Kemudian Agnes menegaskan bahwa salah satu syarat untuk mengikuti lelang setiap peserta lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan sebesar Rp3 miliar dan  akan dikembalikan jika tidak menang lelang.

Dikatakannya terkait uang dari hasil lelang mobil Ferrari oleh PPA Kejagung langsung disetorkan ke kas negara. “Ya langsung kita setor ke kas negara,” ucapnya.

Mantan Kajari Cilacap ini menambahkan uang hasil lelang yang disetor ke kas negara tersebut di luar biaya lelang yang harus diselesaikan pemenang dalam tempo lima hari setelah ditetapkan sebagai pemenang.

Sebelumnya di beritakan bahwa Mobil Ferrari yang dilelang semula disita aparat Bea Cukai terkait kasus penyelundupan yang dilakukan Hatta Ansori. Hatta akhirnya dihukum tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan barang-bukti mobil Ferrari oleh pengadilan diputus dirampas untuk negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

APMM Kepton Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Busel, Wakapolres Buton Instruksikan Penyelesaian dalam Satu Minggu

17 Desember 2025 - 00:45 WIB

Populer KRIMINAL