Menu

Mode Gelap
Model Overlapping Generation Ungkap Dampak MBG Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme

NASIONAL

BPJS serahkan bantuan peringatan bulan K3 Nasional

badge-check


					BPJS serahkan bantuan peringatan bulan K3 Nasional Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan secara simbolis bantuan sebanyak 450 paket Alat Pelindung Diri (APD) kepada PT. Pembangunan Perumahan, PT. Waskita Karya, dan PT. Wijaya Karya sebagai bentuk kepedulian pada keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Sejumlah 450 paket APD itu terdiri dari sepatu boot, helm proyek, dan sarung tangan kerja sebagai upaya preventif dalam menekan angka kecelakaan kerja di Indonesia pada sektor konstruksi dan memastikan aktifitas pekerjaan sudah memenuhi standar keamanan.

Penyerahan ini diberikan pada upacara dimulainya Bulan K3 Nasional Tahun 2019 oleh Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif, di Jakarta, Selasa.

Krishna menyatakan bantuan itu adalah upaya promotif dan preventif untuk menekan angka kecelakaan kerja serta peningkatan pelayanan kepada para pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Angka kecelakaan kerja menunjukkan tren yang meningkat, pada tahun 2017 angka kecelakaan kerja yang dilaporkan sebanyak 123.041 kasus, sementara itu sepanjang tahun 2018 angka kecelakaan kerja yang dilaporkan mencapai 173.105 kasus JKK dengan nominal klaim Rp1,2 triliun.

Setiap tahunnya, rata–rata BPJSTK melayani 130 ribu kasus kecelakaan kerja, dari kasus ringan sampai yang berdampak fatal. Diantara kasus yang ditangani masih didominasi oleh kasus kecelakaan kerja ringan di lingkungan pabrik.

Program jaminan sosial Ketenagakerjaan memberikan perlindungan sejak pekerja berangkat dari rumah, saat bekerja, hingga kembali lagi kerumah.

Melalui program ini, pemerintah memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia bila terjadi risiko yang tidak diharapkan pada saat melakukan pekerjaan.

“Melalui peringatan Bulan K3 ini, kami ingin mengajak seluruh pekerja Indonesia senantiasa memperhatikan dan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) di tempat kerja sesuai dengan bidang pekerjaannya,” ujar Krishna.

Dan ia juga mengimbau agar pekerja beraktivitas sesuai standar prosedur keamanan dan jika terjadi kecelakaan maka BPJS Ketenagakerjaan menutup risiko itu dengan pengobatan dan santunan, juga ada santunan kematian, hari tua dan pensiun pensiun agar pekerja tetap sejahtera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Populer HUKUM