Menu

Mode Gelap
Danantara Proyeksi Dongkrak PDB 3 Persen di Awal Model Overlapping Generation Ungkap Dampak MBG Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

KRIMINAL

Tersangka kasus Haringga Sirla dijerat dua pasal

badge-check


					Tersangka kasus Haringga Sirla dijerat dua pasal Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Tujuh tersangka pada kasus pengeroyokan terhadap suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla didakwa melakukan pembunuhan terhadap korban.

Dalam dakwaannya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menerapkan dua pasal terhadap ketujuh terdakwa. Pasal yang diterapkan yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 tentang pengeroyokan.

Sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (15/1/2019). Duduk sebagai terdakwa tujuh orang yakni Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32) dan Aldiansyah (21).

“Bahwa terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yakni korban Haringga Sirla, perbuatan mana dilakukan secara bersama-sama baik sebagai yang melakukan maupun turut melakukan,” ucap jaksa Kejari Bandung Melur Kimaharandika saat membacakan surat dakwaan.

Dalam dakwaan disebutkan sebelum aksi pengeroyokan itu terjadi, beberapa oknum Bobotoh melakukan sweeping terhadap korban. Saat itulah ditemukan identitas yang menandakan korban merupakan pendukung Persija Jakarta.

Surat dakwaan yang disusun Kejari Bandung tersebut menceritakan kronologi pengeroyokan itu berlangsung. Dalam kasus tersebut, mereka melakukan perbuatannya saat laga Persib Bandung melawan Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Bandung.

“Bahwa para terdakwa mengetahui dan menyadari jika perbuatan yang mereka lakukan dengan memukul dan melempar korban berkali-kali baik dengan tangan kosong maupun dengan menggunakan alat dapat menyebabkan korban mengalami luka-luka bahkan meninggal dunia,” kata jaksa.

Akibat dari perbuatannya, korban mengalami luka sangat parah. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka dibagian kepala, patah tulang hidung dan leher, memar dibagian otak serta luka dibagian vital korban.

“Perbuatan para terdakwa diancam pidana Pasal 338 KUHP dan kedua diatur Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP,” katanya.

Dari ke-14 tersebut, 7 orang berusia dewasa sedangkan 7 lainnya dewasa. Pelaku anak sudah divonis dan mendapat hukuman berbeda-beda.

Haringga tewas dikeroyok oknum Bobotoh saat laga Persib Bandung versus Persija Jakarta September 2018 lalu. Ada 14 orang tersangka yang ditangkap polisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

APMM Kepton Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Busel, Wakapolres Buton Instruksikan Penyelesaian dalam Satu Minggu

17 Desember 2025 - 00:45 WIB

Empat Bulan Tanpa Kepastian, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penyidikan Polres Buton dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Anak

10 Desember 2025 - 22:41 WIB

Imigrasi Batam Amankan Buronan Kasus Keuangan Rp2,2 Triliun dari RRT

22 November 2025 - 09:20 WIB

Populer DAERAH