Menu

Mode Gelap
Peringati Anniversary Ke Empat VOID DK Jakarta Menggelar AnniVacation Ke Sukabumi Direktur Utama BEI Mengundurkan Diri usai Insiden Dua Hari Lalu Sidang TPPU Hasbi Hasan: Integritas Jaminan Hakim Bebas Intervensi Legitimasi Pemerintah 80 Persen Vs Demokrasi 20 Persen Marak Makelar Dapur MBG, Kepala BGN Diminta Turun Lapangan Tinjau Dapur 3 T Amien Rais Kritik Rencana Pembukaan Kebun Sawit Baru di Tengah Ancaman Banjir

HUKUM

Gencar Bebaskan KLU Dari Covid-19 Tim Satgas Kebut Ops Yustisi

badge-check


					Gencar Bebaskan KLU Dari Covid-19 Tim Satgas Kebut Ops Yustisi Perbesar

INAnews.co.id, Lombok Utara – Tim Satgas Gugus Tugas Gelar Operasi Yustisi dan Operasi penegakan dan percepatan penanganan Covid -19 di wilayah Kabupaten Lombok Utara, sehubungan dengan penertiban penggunaan masker, dalam rangka penegakan hukum

Perda Prov NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular. Dan Perbup Lombok Utara nomor 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus covid -19,disimpang empat cupek desa segar penjalin, kecamatan tanjung KLU, Selasa 02/02/2021.

Hadir dalam kegiatan Ops yustisi penegakan dan percepatan penanganan Covid-19
diantaranya
Anggota Polri enam orang
Anggota Sat Pol PP dan Damkar KLU, duabelas orang
Anggota Dishub, tiga orang
Unsur dari BPBD, dua orang
Unsur dari Bapenda, dua orang
Unsur dari Dikes, satu orang

Kapolres Lotara AKBP Feri Jaya Satriansyah,S.H. mebenarkan petugas selalu memberikan sanksi kepada para pelanggar berupa sanksi denda administrasi dan sanksi sosial dalam kegiatan tersebut Tim Gugus Tugas menemukan pelanggaran sejumlah enam orang pelanggar, dengan rincian.
Sanksi denda administrasi tiga orang (Rp300.000,-).
Dan Sanksi sosial tiga orang
Pelanggaran berasal dari masyarakat umum,”Tuturnya.

Kendati Demikian Kapolres Lotara AKBP Feri Jaya Satriansyah,S.H. menerangkan sasaran Ops yustisi ini kita utamakan kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker ditempat umum dan keramaian, serta pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun yang mengendarai kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid – 19, dengan selalu menerapkan dan mengedepankan “3M” dimanapun berada,”Ungkapnya.

Dengan adanya penerapan sanksi yang tegas, diharapkan kepada seluruh masyarakat, yang ada di KLU ini lebih mematuhi protokol kesehatan dan penanganan Covid-19. Supaya terlaksana dan tercapainya tujuan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 diwilayah kabupaten lombok utara yang sampai dengan saat ini masih mewabah bukan di indonesia saja namun mendunia,”Tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Sidang TPPU Hasbi Hasan: Integritas Jaminan Hakim Bebas Intervensi

30 Januari 2026 - 14:20 WIB

Lebih dari 300 Izin Tambang di Pulau Kecil Langgar UU

29 Januari 2026 - 23:27 WIB

Mempertanyakan Pertanggungjawaban Dana Jaminan Reklamasi Tambang

29 Januari 2026 - 21:24 WIB

Populer HUKUM