Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

SOSDIKBUD

Gus Menteri : Kepala Desa dan Pendamping Desa Berprestasi Bisa Meraih Gelar Sarjana Gratis

badge-check


					Gus Menteri : Kepala Desa dan Pendamping Desa Berprestasi Bisa Meraih Gelar Sarjana Gratis Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi memberikan peluang bagi Kepala Desa untuk mendapat gelar sarjana di perguruan tinggi.

Hal itu diungkap Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar atau yang disapa Gus Menteri saat acara penandatanganan nota kesepahaman atau MoU lintas kementerian yakni Kemendes PDTT, Kemendikbud dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Saya menggagas bagaimana Kepala Desa, Perangkat Desa kemudian Pendamping Desa berprestasi dikasih afirmasi oleh perguruan tinggi,” kata Gus Menteri di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (10/02/2021).

Kepala Desa dan Pendamping Desa yang memenuhi syarat mendapatkan gelar sarjana S1 dapat mendaftar untuk mengikuti program kuliah Rekognisi Pembelajaran Lampau atau Recognition of Prior Learning (RPL) di perguruan tinggi yang diinginkan.

Adapun kuliah program RPL yang dimaksud adalah penyetaraan akademik atas pengalaman kerja atau pelatihan bersertifikasi untuk memperoleh kualifikasi pendidikan tinggi di berbagai Program Studi.

Dengan kata lain, pengalaman kerja Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pendamping Desa dapat disetarakan dengan materi kuliah di kampus.

Sementara itu, Ketua Forum Pertides, Panut Mulyono yang juga Rektor UGM menjelaskan, saat ini perguruan tinggi telah memiliki kurikulum ekivalensi yaitu program studi tertentu di perguruan tinggi kalau reguler dilakukan dengan penelitian dengan kuliah di kelas.

Khusus Kepala Desa, Perangkat Desa, Pendamping Desa dan Pengurus BUMDes yang dianggap berprestasi tidak perlu dilakukan dalam kelas, melainkan cukup melampirkan portofolio pengalaman pengabdiannya di desa sebagai penggantinya.

“Sehingga untuk studi tertentu di lapangan sudah mencapai berapa SKS, kemudian yang harus diikuti di kampus misalnya berapa SKS,” terangnya.

Pemenuhan SKS atau mata kuliah juga dapat dilakukan di kampus lain atau yang terdekat meskipun proses pemberian gelar sarjana di kampus tertentu.

“Misalnya SKS di kampus A tapi gelarnya bisa didapatkan di kampus UGM,” pungkas Panut yang baru saja dikukuhkan sebagai Ketua Forum Pertides oleh Gus Menteri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Muhlisin

    Kalau memang betul ya segera pak Gus Menteri agar perangkat Desa yg lulus SMA se derajad juga bisa dpt gelar sarjana,

    Balas
semua sudah ditampilkan
Baca Juga

125 Sejarawan Dilibatkan dalam Penulisan Ulang Sejarah

20 Februari 2026 - 15:58 WIB

Pesan SBY untuk Anak Muda

12 Februari 2026 - 23:29 WIB

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Laksanakan kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

12 Februari 2026 - 10:22 WIB

Populer SOSDIKBUD