INAnews.co.id, Lombok Barat -Penutupan Cafe Tuak di wilayah Dusun Lilir, Desa Mambalan Kabupaten Lombok Barat mendapat apresiasi dari 5 desa yakni Desa Jeringo, Desa Mambalan, Desa Kekeri, Desa Penimbung dan Desa Mekar Sari.
Dalam pertemuan tersebut perwakilan kepala Desa Kades Jeringo Sahril, S.H,. selaku ketua divisi hukum dan advokasi forum Kepala Desa Gunungsari-Batulayar (FK2GB) menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kapolsek Gunungsari Iptu Surya Irawan beserta anggota yang sudah menindaklanjuti laporan masyarakat untuk menciptakan rasa aman, nyaman di masa pandemi Covid-19 ini untuk selalu mengedepankan protokol kesehatan dan siap menindak tegas cafe-cafe ilegal yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Gunungsari.
“Ini adalah menjadi kewajiban kita bersama untuk menjaganya dan saya juga menyampaikan terima kasih kepada pengelola cafe-cafe yang sudah mau menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk tidak lagi membuka cafe-cafe ilegal tersebut dan sama-sama mematuhi apa isi dan kandungan yang tersurat dan tersirat di dalam surat pernyataan tersebut dan itu tidak main-main karena ada unsur pidananya sehingga patut untuk dipatuhi bersama imbuhnya,”ujar Sahril.
Tak hanya itu Sahril juga mengatakan tempat hiburan berupa cafe tuak di dusun Lilir ini bisa saja menjadi salah satu tempat penyebaran Covid-19 nantinya jika tidak ditindak tegas.
“Cafe tuak ini juga bisa menjadi salah satu tempat oenyebaran Covid-19 karena tamu yang datang jarang menggunakan masker,”tuturnya.
Pertemuan dengan beberapa pengelola Cafe Tuak tersebut diakhiri dengan menandatangani surat pernyataan kesanggupan oleh pengelola cafe ilegal dan disaksikan oleh para kepala desa di wilayah hukum Polsek Gunungsari.






