INAnews.co.id ,Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Kejaksaan Agung RI Loeke Larasati Agoestina jalin kesepakatan bersama dengan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) antara Jamdatun dengan PT Danareksa (Persero), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), dan PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero), di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Senin (14/01/2019).
Mou itu bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan dilakukan oleh masing-masing direktur utama BUMN dengan JAMDATUN. Hadir pada acara tersebut, Direktur Utama PT Danareksa (Persero), Arief Budiman, Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), Armand Hermawan, dan Direktur Utama PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero), Frans Y. Sahusilawane.
Loeke Larasati A. selaku JAM DATUN mengatakan, “Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan hadir sebagai lembaga yang dapat memberikan kajian dari aspek hukum kepada Pemerintah/ Negara, BUMN/ BUMD dan anak perusahaannya sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya,” ujarnya.
Kewenangan hukum yang dimiliki Bidang Datun menurut Larasati mencakup Pertimbangan Hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), dan Audit Hukum (Legal Audit).
“Pertimbangan Hukum yang dimaksud bersifat preventif sehingga diharapkan mengurangi penyimpangan dan meningkatkan kepatuhan. Selain itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dapat memberikan Bantuan Hukum (non litigasi dan litigasi) dan Tindakan Hukum Lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan Negara,” jelasnya.
Ditambahkan olehnya eksistensi Bidang Datun ini hendaknya dimanfaatkan secara maksimal oleh semua BUMN.
” Tujuanya agar setiap kegiatan usahanya dapat terlaksana sesuai koridor hukum yang berlaku guna mewujudkan penegakan hukum yang ekonomis, efektif, dan efisien, baik di pusat maupun di daerah,” ucap Larasati.






