Menu

Mode Gelap
Konsumsi Rumah Tangga Naik tapi Upah Turun Sementara Akibat MBG INDEF: Tata Kelola Jadi Kunci Suksesnya MBG dan Danantara Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi Bappenas: Danantara dan MBG Kunci Lepas dari Middle Income Trap Danantara Proyeksi Dongkrak PDB 3 Persen di Awal Model Overlapping Generation Ungkap Dampak MBG

KEUANGAN

Kejagung teken Mou dengan tiga BUMN

badge-check


					Kejagung teken Mou dengan tiga BUMN Perbesar

INAnews.co.id ,Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Kejaksaan Agung RI Loeke Larasati Agoestina jalin kesepakatan bersama dengan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) antara Jamdatun dengan PT Danareksa (Persero), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), dan PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero), di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Senin (14/01/2019).

Mou itu bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan dilakukan oleh masing-masing direktur utama BUMN dengan JAMDATUN. Hadir pada acara tersebut, Direktur Utama PT Danareksa (Persero), Arief Budiman, Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), Armand Hermawan, dan Direktur Utama PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero), Frans Y. Sahusilawane.

Loeke Larasati A. selaku JAM DATUN mengatakan, “Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan hadir sebagai lembaga yang dapat memberikan kajian dari aspek hukum kepada Pemerintah/ Negara, BUMN/ BUMD dan anak perusahaannya sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya,” ujarnya.

Kewenangan hukum yang dimiliki Bidang Datun menurut Larasati mencakup Pertimbangan Hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), dan Audit Hukum (Legal Audit).

“Pertimbangan Hukum yang dimaksud bersifat preventif sehingga diharapkan mengurangi penyimpangan dan meningkatkan kepatuhan. Selain itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dapat memberikan Bantuan Hukum (non litigasi dan litigasi) dan Tindakan Hukum Lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan Negara,” jelasnya.

Ditambahkan olehnya eksistensi Bidang Datun ini hendaknya dimanfaatkan secara maksimal oleh semua BUMN.

” Tujuanya agar setiap kegiatan usahanya dapat terlaksana sesuai koridor hukum yang berlaku guna mewujudkan penegakan hukum yang ekonomis, efektif, dan efisien, baik di pusat maupun di daerah,” ucap Larasati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Target Pertumbuhan 5,4 Persen Sulit Tercapai, Konsumsi dan Kredit Melemah

5 Januari 2026 - 23:39 WIB

Danantara Jadi Ujung Tombak Pemulihan Pascabencana di Aceh

2 Januari 2026 - 08:47 WIB

Membedah Kontradiksi Kebijakan Moneter BI yang Dianggap Berhalusinasi

31 Desember 2025 - 09:11 WIB

Populer KEUANGAN