Menu

Mode Gelap
Danantara Proyeksi Dongkrak PDB 3 Persen di Awal Model Overlapping Generation Ungkap Dampak MBG Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

HUKUM

Sidang Pertama Gugatan Praperadilan, Pihak Polres Nagekeo Tidak Hadir

badge-check


					Sidang Pertama Gugatan Praperadilan, Pihak Polres Nagekeo Tidak Hadir Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Bajawa – Flores, akhirnya menggelar sidang pertama gugatan praperadilan dugaan tindak kekerasan dan inprosedural oleh pihak Polres Nagekeo (selaku termohon), saat melakukan penangkapan dan penahanan 13 tersangka dugaan pengerusakan rumah Kapolres Nagekeo.

Hingga sidang dimulai pukul 09.00 WITA 16 Februari 2021, perwakilan dari Polres Nagekeo tak kunjung hadir.

Hakim tunggal Soleman D.Tameaela, SH. memutuskan sidang yang beragendakan pembacaan memori praperadilan itu ditunda lantaran pihak termohon (Polres Nagekeo) dinyatakan tidak hadir.

Alasannya yang disampaikan melalui surat bahwa, harus berkoordinasi dengan Polda NTT.

“Karena pihak termohon tidak hadir, saya putuskan sidang akan digelar kembali pada Senin 22 Februari 2021,” ucap Hakim Soleman, dalam acara sidang, selasa 16 februari 2021.

Sementara, kuasa hukum pemohon, Andre Tatum,S.H. , mengaku kecewa atas ditundanya persidangan ini dan dapat di duga Polres Nagekeo kurang profesional dalam menjalanlan profesinya .

” Tetapi sesuai dengan keputusan hakim mari kita berikan kesempatan bagi pihak termohon,” ucap Andre dalam siaran rilisnya yang diterima Redaksi pada ,selasa 16 februari 2021.

Meskipun begitu, Andre Tatum juga menyatakan akan memasukkan tambahan materi dalam permohonan yang tidak mengubah substansi permohonan utama yaitu tidak sahnya proses penangkapan ke 13 tahanan tersebut.

“Tetapi yang kami sesalkan kenapa tidak hadir, kita seharusnya dapat lebih saling menghormati, dalam posisi dan kedudukan yang sama sesuai dengan undang undang no 18 tahun 2003,” ungkap Andre.

Lanjutnya, pihak Kepolisian memiliki waktu tujuh hari untuk menyiapkan kelengkapan administrasi yang diperlukan, sejak permohonan praperadilan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Bajawa pada 9 Februari 2021.

“Itu yang membuat kami dan pihak keluarga kecewa, karena proses ini menjadi berlarut larut,” ucapnya.

“Kami rasa wajar menduga polisi yang tidak menunjukkan sikap profesional dalam rangka mengulur waktu dan itu sangat merugikan pihak kami ,” ujar Yonas Neja,S.H, yang juga salah satu kuasa hukum dari para tahanan tersebut.

Disampaikan Yonas, jika pihaknya tetap menghormati, sebab merupakan hak dari termohon.

“Namun harapan kami semoga tidak lagi ada laporan oleh keluarga tahanan tentang keadaan anak-anaknya di tahananan Polres Nagekeo yang di duga mengalami tindakan diluar batas kewajaran,” sambung Yonas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

KontraS: Satu Tahun Prabowo-Gibran, Katastrofe HAM Terjadi Masif di Indonesia

11 Desember 2025 - 11:31 WIB

Populer HUKUM