INAnews.co.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Wiranto menegaskan bahwa pemerintah masih mengkaji lebih dalam terkait permintaan pembebasan narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir.
“Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, Presiden sangat memahami permintaan keluarga tersebut. Namun tentunya masih perlu dipertimbangan dari aspek-aspek lainnya seperti aspek Ideologi Pancasila, NKRI, hukum, dan lain sebagainya,” tegas Menko Polhukam Wiranto saat memberikan keterangan pada media di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (21/1/2019).
Presiden Jokowi , jelas Wiranto, memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih dalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut.
“Jangan sampai ada satu spekulasi-spekulasi lain yang berhubungan dengan Abu Bakar Ba’asyir yang sekarang masih dalam tahanan,” jelas Wiranto.
Sebelumnya, beredar kabar jika Presiden Joko Widodo sudah menyetujui pembebasan pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid itu. Alasannya yakni soal kemanusiaan karena Presiden iba dengan kondisi kesehatan Abu Bakar Ba’asyir yang telah menginjak usia 81 tahun.
“Saya dengarkan banyak sekali perkembangan-perkembangan informasi yang saat ini muncul dari berbagai pihak dan ini merupakan penjelasan resmi dari saya. Inilah penjelasan resmi, setelah saya melakukan satu rapat kajian, koordinasi bersama seluruh pejabat terkait,” kata Menko Polhukam Wiranto.
Abu Bakar Ba’asyir sendiri sebelumnya telah divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2011.
Pimpinan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk membiayai tindak pidana terorisme.






