Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

KRIMINAL

Pemerintah kaji lebih dalam pembebasan Abu Bakar Ba’asyir

badge-check


					Menko Polhukam Wiranto saat memberikan keterangan pada media di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (21/1/2019). (pol) Perbesar

Menko Polhukam Wiranto saat memberikan keterangan pada media di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (21/1/2019). (pol)

INAnews.co.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Wiranto menegaskan bahwa pemerintah masih mengkaji lebih dalam terkait permintaan pembebasan narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir.

“Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, Presiden sangat memahami permintaan keluarga tersebut. Namun tentunya masih perlu dipertimbangan dari aspek-aspek lainnya seperti aspek Ideologi Pancasila, NKRI, hukum, dan lain sebagainya,” tegas Menko Polhukam Wiranto saat memberikan keterangan pada media di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (21/1/2019).

Presiden Jokowi , jelas Wiranto, memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih dalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut.

“Jangan sampai ada satu spekulasi-spekulasi lain yang berhubungan dengan Abu Bakar Ba’asyir yang sekarang masih dalam tahanan,” jelas Wiranto.

Sebelumnya, beredar kabar jika Presiden Joko Widodo sudah menyetujui pembebasan pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid itu. Alasannya yakni soal kemanusiaan karena Presiden iba dengan kondisi kesehatan Abu Bakar Ba’asyir yang telah menginjak usia 81 tahun.

“Saya dengarkan banyak sekali perkembangan-perkembangan informasi yang saat ini muncul dari berbagai pihak dan ini merupakan penjelasan resmi dari saya. Inilah penjelasan resmi, setelah saya melakukan satu rapat kajian, koordinasi bersama seluruh pejabat terkait,” kata Menko Polhukam Wiranto.

Abu Bakar Ba’asyir sendiri sebelumnya telah divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2011.

Pimpinan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk membiayai tindak pidana terorisme.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

APMM Kepton Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Busel, Wakapolres Buton Instruksikan Penyelesaian dalam Satu Minggu

17 Desember 2025 - 00:45 WIB

Empat Bulan Tanpa Kepastian, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penyidikan Polres Buton dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Anak

10 Desember 2025 - 22:41 WIB

Imigrasi Batam Amankan Buronan Kasus Keuangan Rp2,2 Triliun dari RRT

22 November 2025 - 09:20 WIB

Populer DAERAH