Menu

Mode Gelap
Peringati Anniversary Ke Empat VOID DK Jakarta Menggelar AnniVacation Ke Sukabumi Direktur Utama BEI Mengundurkan Diri usai Insiden Dua Hari Lalu Sidang TPPU Hasbi Hasan: Integritas Jaminan Hakim Bebas Intervensi Legitimasi Pemerintah 80 Persen Vs Demokrasi 20 Persen Marak Makelar Dapur MBG, Kepala BGN Diminta Turun Lapangan Tinjau Dapur 3 T Amien Rais Kritik Rencana Pembukaan Kebun Sawit Baru di Tengah Ancaman Banjir

HUKUM

Terima Kunjungan HAMI, Bamsoet Minta Polri, Kominfo dan OJK Tindak Tegas Fintech/Pinjol Ilegal

badge-check


					Terima Kunjungan HAMI, Bamsoet Minta Polri, Kominfo dan OJK Tindak Tegas Fintech/Pinjol Ilegal Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Otoritas Jasa Keuangan menertibkan dan menindak tegas berbagai financial technology (Fintech) atau pinjaman online (Pinjol) ilegal yang sudah membuat resah masyarakat. Mengingat masih banyak ditemukan Pinjol yang hadir di playstore dan appstore tidak memiliki izin OJK. 

“Perilaku debt collector Fintech ilegal ini sangat meresahkan masyarakat. Teror ancaman debt collector tidak hanya dilakukan kepada peminjam. Tetapi, juga kepada keluarga, kawan ataupun orang dekat lain dari si peminjam yang tidak tahu menahu utang piutang yang terjadi. Upaya OJK menutup beberapa Fintech ilegal harus terus dilakukan,” ujar Bamsoet usai menerima Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), di Jakarta, Rabu (28/4/21).

Pengurus HAMI yang hadir antara lain Ketua Umum Sunan Kalijaga, Pembina Erry Kertanegara, Sekretaris Jenderal Yunus Adiprabowo. Hadir pula Yunita dan Yulia, korban Fintech/Pinjol.

Ketua DPR RI ke-20 ini menilai maraknya Fintech/Pinjol ilegal tidak lain karena masih lemahnya regulasi dalam mengatur keberadaan mereka. Tidak jarang mereka menjerat konsumen dengan menyalahgunakan data pribadi, penerapan bunga tinggi, hingga melakukan intimidasi.

“Masyarakat jangan sekali-kali meminjam uang dari Fintech/Pinjol ilegal. Selain fee sangat besar, bunga tinggi, jangka waktu pengembalian pendek, cara penagihan utang pun sangat tidak manusiawi dengan teror ancaman. Kalaupun harus meminjam uang dari Fintech, gunakan Fintech resmi yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan mengecek melalui website ojk.go.id,” kata Bamsoet.

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini menjelaskan, korban Fintech ilegal bernama Yulia sempat akan bunuh diri akibat diteror penagih hutang Fintech. Yulia diteror dengan perkataan yang tidak senonoh, ancaman kekerasan, menyebarkan identitas korban, hingga difitnah melakukan pelecehan seksual dengan dikirimkan ke orang-orang yang ada di kontak ponsel korban.

“Penagih hutang Fintech ilegal tidak hanya meneror peminjam, melainkan juga meneror berbagai nomor kontak yang ada di phonebook ponsel mereka. Korban merasa sangat dipermalukan, karena urusan dengan Pinjol malah melebar ke orang-orang lain. Korban bahkan sempat mau bunuh diri karena terus diteror dan dipermalukan,” jelas Bamsoet.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI yang membawahi Bidang Hukum dan Keamanan ini menerangkan, tidak hanya Yunita dan Yulia, berbagai lapisan masyarakat juga banyak yang mengalami pengalaman serupa. Dalam sehari HAMI bisa menerima ratusan laporan terkait Pinjol. Wartawan pun ada yg terkena, hingga dipecat dari kantornya karena debt collector Pinjol meneror atasan sang wartawan dengan kata-kata yang tidak sopan.

“Polisi harus memanggil dan menindak Fintech/Pinjol ilegal. Kominfo juga harus menindak serta meminta pengelola appstore dan playstore menghapus aplikasi Fintech/Pinjol ilegal dari Appstore dan Playstore. Karena masyarakat memandang aplikasi Fintech/Pinjol yang ada di Appstore dan Playstore adalah legal atau resmi,” pungkas Bamsoet.

Bahkan kasus tersebut juga sudah menelan korban hampir diseluruh penjuru Indonesia, tidak terlepas di NTB sendiri, HAMI NTB juga sudah menerima beberapa laporan dan pengaduan dari masyarakat mengenai teror, bahkan ada yang diteror akan di sebarluaskan foto editan yang berbau pornografi seolah foto itu adalah klien kami.

“Kami harapkan juga kepada masyarakat agar berhati-hati dan tidak tergiur iming-iming pinjaman cepat tersebut dan jika membutuhkan pinjaman baiknya ajukan di lembaga perbankan resmi yang sudah terpercaya dan tedaftar di OJK,”pungkas dhidit setiawan Ketua HAMI NTB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Sidang TPPU Hasbi Hasan: Integritas Jaminan Hakim Bebas Intervensi

30 Januari 2026 - 14:20 WIB

Lebih dari 300 Izin Tambang di Pulau Kecil Langgar UU

29 Januari 2026 - 23:27 WIB

Mempertanyakan Pertanggungjawaban Dana Jaminan Reklamasi Tambang

29 Januari 2026 - 21:24 WIB

Populer HUKUM