INAnews.co.id , Jakarta – Remisi adalah pengurangan masa tahanan yang diberikan kepada narapidana dan anak-anak yang memenuhi syarat dan telah ditentukan dalam peraturan Undang-Undang.
Pada momen Hari Raya Idul Fitri 1442 H kali ini Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat memberikan remisi kepada 1078 warga binaan.
Hal itu disampaikan Kepala Lapas Kelas IIA Salemba, Yosafat Rizanto kepada INAnews.
Remisi sebanyak 1078 diberikan kepada warga binaan dan bisa dikatakan lebih dari separuh warga binaan yang ada di Lapas Salemba sebanyak 2107 orang.
“Warga binaan yang tercatat beragama islam sebanyak 1953, dan 1078 remisi hari raya idul fitri ini diberikan kepada yang beragama islam, dan yang tidak mendapat remisi sejumlah 1029 warga binaan,” jelas Yos pada Kamis 13 mei 2021.
Selain itu tambah Yos di Idul Fitri tahun ini yang mendapatkan remisi juga ada yang langsung bebas dengan nama Rifandi Winata bin Suryadinata.
“Yang beragama islam sebanyak 875 warga binaan juga ada yang tidak mendapatkan remisi,” jelas Yos.
Warga binaan beragama islam yang tidak mendapatkan remisi dikarenakan terkait register F sebanyak 4 orang, sedang menjalani pencabutan PB sebanyak 1 orang, belum menjalani 6 bulan masa pidana sebanyak 1 orang, terkait PP 99 sebanyak 568 orang, sedang menjalani subsider 15 orang dan sedang proses remisi sebelumnya sebanyak 132 orang.
“Besaran remisi diberikan diantaranya 15 hari untuk 9 orang, 1 bulan untuk 980 orang, 1 bulan 15 hari untuk 84 orang dan 2 bulan untuk 5 orang,” jelas Yos.

Selain itu perayaan Idul Fitri 1442 H juga dilakukan pihak Lapas Salemba dengan menggelar shalat Ied berjamaah serta memberikan waktu kunjungan keluarga untuk warga binaan.






