Menu

Mode Gelap
Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi Bappenas: Danantara dan MBG Kunci Lepas dari Middle Income Trap Danantara Proyeksi Dongkrak PDB 3 Persen di Awal Model Overlapping Generation Ungkap Dampak MBG Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

TNI/POLRI

Memahami aturan Polantas, saat Razia kendaraan bermotor

badge-check


					Memahami aturan Polantas, saat Razia kendaraan bermotor Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Sebagai anggota Kompolnas, Dede Farhan Aulawi sering mendapat pertanyaan dari masyarakat terkait masalah – masalah yang berkaitan dengan pemeriksaan (razia) kendaraan bermotor di jalan raya oleh Polisi Lalu Lintas.

Sebagian masyarakat terkadang merasa jengkel dengan adanya operasi/ razia oleh Polantas di jalan, tentu ada sebab dan alasannya masing – masing.

Meskipun jika pengendara tidak melanggar dan surat – surat lengkap sebenarnya tidak perlu merasa jengkel atau kesal. Petugas meminta menunjukkan surat – surat, pengendara tinggal memperlihatkannya saja.

Petugas pada dasarnya bekerja harus sesuai prosedur agar tidak menimbulkan prasangka buruk dari masyarakat pengguna jalan raya.

Oleh karena itu bekerja sesuai dengan prosedur menjadi sangat penting. Saat ini zaman sudah berubah, semua ketentuan dan SOP ada di google.

Jadi semua masyarakat bisa membaca dan mengetahuinya, maka jika ada oknum petugas yang bekerja tidak sesuai dengan prosedur maka bisa diprotes dan dipermasalahkan.

Oleh karena itu terkait “tertib administrasi” itu sangat penting, sama pentingnya dengan “tertib operasi” itu sendiri.

Polisi Lalu Lintas yang sedang bekerja menjalankan tugas, pada prinsipnya bertindak berdasarkan undang-undang, yang dijabarkan melalui peraturan pemerintah, peraturan kapolri, prosedur tetap, hingga vademikum (rangkuman dan penjabaran dari UU dan peraturan-peraturan yang ada).

Sifat penindakan ofensif terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan (Pasal 111 KUHAP) bagi petugas tidak perlu dilengkapi Surat Perintah Tugas, dan (2) Penindakan di tempat / stationer yaitu cara melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor dengan posisi statis/diam, dengan dilengkapi dengan Surat Perintah / sudah ada perencanaan terlebih dahulu.

Pemeriksaan kendaraan bermotor (razia) di jalan oleh Polantas sudah diatur dalam Pasal 265 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).

Razia kendaraan ini antara lain meliputi pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan, seperti Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor.

Selain UU LLAJ di atas, juga diatur dalam Pasal 15 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi :

“Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan .

” Untuk hal ini petugas wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas” tulis Dede kepada Redaksi INAnews.

Lalu dalam Pasal 2 dijelaskan pula tentang tujuan dari pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, adalah (1) terpenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor, (2) terpenuhinya kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi pengemudi dan Kendaraan Bermotor serta dokumen perizinan dan kelengkapan Kendaraan Bermotor angkutan umum, (3) terdukungnya pengungkapan perkara tindak pidana, dan (4) terciptanya kepatuhan dan budaya keamanan dan keselamatan berlalu lintas.

Demikianlah penjelasan singkat mengenai pemeriksaan (razia) kendaraan bermotor ini, mudah – mudahan bisa sedikit manambah pengetahuan terkait operasi/ razia di jalan yang dilakukan oleh petugas kepolisian.

“Jadi teknik polisi menindak pelanggar itu bisa dengan razia statis dan dengan sistem bergerak (hunting),” ucap Dede.

Ditambahkan juga , sebaiknya kita selalu tertib di jalan, baik tertib administrasi (SIM & STNK), tertib kendaraan (kelengkapan standar motor/mobil), dan tertib saat berkendara.

“Jadi kalaupun di depan terlihat ada razia lantas, kita akan tetap tenang karena semua surat – surat lengkap dan tidak ada aturan yang dilanggar,” ujarnya.

Polantas bekerja sesuai perintah UU dan peraturan lainnya untuk menciptakan tertib berlalu lintas dan menjaga keamanan dan keselamatan setiap pengguna jalan.

Bukan sekedar untuk si pengendara itu sendiri, tetapi juga untuk pengendara yang lain, termasuk keselamatan para pejalan kaki misalnya.

“Jadi orientasi kerja Polantas pada dasarnya untuk kepentingan bersama, termasuk masyarakat itu sendiri” tutup Dede.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Jadi kalau mereka bpk petugas polantas tidak bisa menunjukan surat perintah tugas, gmn?? Apakah mereka berhak menanyakan surat2..??

    Balas
semua sudah ditampilkan
Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

Militer Dituding Lakukan Kekerasan terhadap Warga Aceh yang Kibarkan Bendera Putih

5 Januari 2026 - 19:26 WIB

Mediasi Kasus Dugaan Penipuan JM Berikan Kalarifikasi, LSM GTI Apresiasi Tindakan Kodam XIII/mdk

2 Januari 2026 - 22:49 WIB

Populer TNI/POLRI