Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

KEUANGAN

Pemerintah sepakati tiga langkah strategis jaga inflasi IHK

badge-check


					Pemerintah sepakati tiga langkah strategis jaga inflasi IHK Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) sepakat mengambil tiga langkah strategis untuk menjaga tingkat inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) untuk tetap berada dalam kisaran 3,5%±1% sesuai sasaran tahun 2019.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi antar pimpinan lembaga dan kementerian yang tergabung dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP), di Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Rapat yang dihadiri Menko Perekonomian Darmin Nasution, Gubernur BI Perry Warjio, Menkeu Sri Mulyani, Mendag Enggartiasto Lukita, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri BUMN Rini Soemarno, Dirut BULOG Budi Waseso, dan Kepala BPS Suhariyanto, serta perwakilan dari Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.

Tiga langkah strategis yang disepakati itu adalah menjaga inflasi dalam kisaran sasaran, terutama ditopang pengendalian inflasi volatilefood maksimal di kisaran 4-5%. Strategi ini dilakukan melalui empat kebijakan utama (4K) terkait Keterjangkauan Harga, Ketersediaan Pasokan, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi Efektif.

Merujuk pada Peta Jalan Pengendalian Inflasi Nasional 2019-2021, kebijakan ini ditempuh dengan memberikan prioritas kepada Ketersediaan Pasokan dan kelancaran distribusi, yang didukung oleh ekosistem yang lebih kondusif serta ketersediaan data yang akurat.

Selanjutnya Pemerintah akan memperkuat pelaksanaan Peta Jalan Pengendalian Inflasi Nasional 2019-2021 dengan juga menempuh pelaksanaan Peta Jalan Pengendalian Inflasi di tingkat Provinsi.

Memperkuat koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pengendalian inflasi melalui penyelenggaraan Rakornas Pengendalian Inflasi pada bulan Juli 2019 dan Rakornas selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Rakor pusda Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).

Langkah ini diyakini Pemerintah akan memperkuat pengendalian inflasi, dimana pada 2018 inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) juga terkendali pada level 3,13% dan berada dalam kisaran sasarannya, yakni 3,5%±1%.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan kedepannya Pemerintah di tingkat pusat dan daerah serta Bank Indonesia akan terus memperkuat koordinasi kebijakan guna terus membawa inflasi dalam tren menurun.

Angka yang diharapkan dalam kisaran 3%±1% pada 2020 dan 2021 sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang kuat, berkesinambungan, seimbang, dan inklusif.

“Pencapaian ini tidak terlepas dari sinergi kebijakan moneter dan fiskal dalam mengelola kondisi makro ekonomi yang sehat serta kebijakan struktural, termasuk pembangunan infrastruktur di berbagai daerah yang memperbaiki konektivitas dan kelancaran distribusi,” ujar Darmin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Haidar Ungkap Lima Pasal Krusial Dalam Perjanjian Dagang Indonesia dan Amerika Serikat

25 Februari 2026 - 03:55 WIB

Prabowo Ultimatum Kepala OJK Mundur

16 Februari 2026 - 16:27 WIB

Penelitian: MMQ Jauh Lebih Adil dari Murabahah untuk KPR Syariah

16 Februari 2026 - 14:24 WIB

Populer KEUANGAN